Serang, Gempita.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, Rabu (21/10/2020) memusnahkan 301 kilogram narkoba jenis ganja di halaman kantor BNN Banten
Pemusnahan ganja tersebut dilakukan dengan cara dibakar melalui mesin incinerators boilers. Ganja tersebut merupakan barang bukti (BB) dari hasil pengungkapan kasus penyelundupan dalam truk pada 24 September 2020.
Hadir dalam pemusnahan ganja tersebut Kepala BNN RI Komjen Pol Drs. Heru Winarko, Kepala BNNP Banten Kombes Pol Hendri Marpaung, dan Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar.
“Kita melakukan pemusnahan 301 kilogram ganja, ini merupakan hasil dari pengungkapan kasus pada 24 September 2020 kemarin di Jalan Raya Merak – Serdang, Kampung Margasari, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang,” kata Kepala BNNP Banten, Kombes Pol Hendri Marpaung.
Ia mengatakan, dalam pengungkapan tersebut BNNP Banten mengamankan satu tersangka berinisial AS, 32, warga Bandar Lampung.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AS diketahui bahwa ganja itu berasal dari Aceh yang akan dibawa ke wilayah Tangerang, Banten, melalui Pelabuhan Bojonagara, Serang.