Kejari Jaksel Tahan Tiga Tersangka Penyalah Gunaan Kredit, Rugikan Uang Negara Rp 9,5 Miliar

Jakarta, Gempita.co- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit karyawan pada Bank milik pemerintah. Kini ketiga tersangka tersebut ditahan oleh petugas, Kamis (22/10/2020).

Kajari Jakarta Selatan, Anang Supriatna mengungkapkan, petugas Kejari Jakarta Selatan telah menetapkan tiga orang tersangka dan kini tengah menahannya. Ketiganya terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit karyawan di salah satu bank cabang pembantu BUMN.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Tiga orang kami tetapkan sebagai tersangka dan menahannya di rutan cabang Salemba, di cabang Kejari Jakarta Selatan, ketiganya telah merugikan uang negara hingga Rp9,5 miliar berdasarkan perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” ungkap Kajari Jakarta Selatan, Anang Supriatna, Kamis (22/10/2020).

Anang menjelaskan, tiga tersangka itu berinisial DR selaku Direktur PT LMS, PZ selaku Account Officer (AO) di salah satu bank cabang BUMN itu, dan YS selaku rekan DR. Adapun modusnya, para pelaku bekerja sama untuk mengajukan kredit untuk 28 pegawai PT LMS pada periode Juni 2017 hingga Mei 2018 lalu, tapi setelah dana pinjaman itu cair, tak dipakai sebagaimana mestinya.

“Caranya mereka bekerja sama mengajukan pinjaman seolah-olah untuk pegawai, tapi dokumennya ini dipalsukan. Mereka ini memakai data pegawai (PT LMS), faktanya itu (uang pinjaman) tak digunakan sebagaimana mestinya dan tak sampai pada pihak yang datanya terlampir itu,” tandasnya.

Kemudian dana pinjaman itu, lanjut Anang, dicairkan pada tahun 2017 lalu dengan nominal Rp 6,2 miliar dan tahun 2018 dengan nominal Rp 3,3 miliar. Sehingga perbuatan mereka telah merugikan negara hingga Rp 9,5 miliar.

Akibatnya, mereka pun dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 (1) huruf b (2) subsider pasal 3, undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang – Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali