Jakarta, Gempita.co — Sekitar 700 orang karyawan PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) diputus kontrak karena kesulitan keuangan selama pandemi covid-19.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menegaskan kebijakan yang diberlakukan tersebut adalah penyelesaian lebih awal masa kontrak kerja karyawan dengan status tenaga kerja kontrak.
“Kebijakan tersebut mulai berlaku tanggal 1 November 2020 kepada sedikitnya 700 karyawan berstatus tenaga kerja kontrak yang sejak Mei 2020 lalu telah menjalani kebijakan unpaid leave, imbas turunnya demand layanan penerbangan pada masa pandemi,” ujar Irfan dalam keterangan resminya.
Menurut Irfan, melalui penyelesaian kontrak lebih awal tersebut, Garuda Indonesia memastikan akan memenuhi seluruh hak karyawan yang terdampak sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pembayaran di awal atas kewajiban Perusahaan terhadap sisa masa kontrak karyawan.
“Kebijakan tersebut merupakan keputusan sulit yang terpaksa kami ambil setelah melakukan berbagai upaya penyelamatan untuk memastikan keberlangsungan perusahaan di tengah tantangan dampak pandemi covid-19,” terangnya.