Penyidik KPK Tahan Penyuap Nurhadi, Hiendra Soenjoto 20 Hari Kedepan

Ilustrasi Gedung KPK/foto:Ist. Pansel KPK
Ilustrasi

Jakarta, Gempita.co – Komisi Pember­antasan Korupsi ( KPK) me­nahan Hiendra Soenjoto (HS), tersangka dugaan suap ter­hadap mantan Sekretaris Mah­kamah Agung (MA) Nurhadi. Hiendra ditahan KPK untuk 20 hari ke depan.

Hiendra ditangkap oleh penyidik di Apartemen di Ka­wasan BSD, Tangerang Selatan, Kamis (29/10).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Tersangka HS akan ditahan selama 20 hari pertama terhi­tung sejak tanggal 29 Oktober 2020 sampai dengan 17 No­vember 2020 di Rumah Tah­anan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur,” kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, tadi malam.

Lili menjelaskan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Hiendra akan men­jalani isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 terlebih dahulu.

Hiendra diduga memberi­kan suap kepada Nurhadi me­lalui Rezky. Atas perbuatannya itu, Hiendra disangkakan me­langgar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Ta­hun 1999 sebagaimana telah di­ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Un­dang-Undang Hukum Pidana.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka suap terkait dengan pengurusan perkara di Mahka­mah Agung Tahun 2011–2016. Tiga tersangka tersebut adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman; menantu Nurhadi, Rezky Her­biyono, dan Direktur PT Multi­con Indrajaya Terminal, Hien­dra Soenjoto.

KPK pun telah mendakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantu­nya, Rezky Herbiyono, mener­ima suap dan gratifikasi senilai total 83 miliar rupiah.

Jika dirinci, suap yang diteri­ma Nurhadi dan Rezky sebesar 45.726.955.000 rupiah, sedangkan gratifikasi yang diterima mereka sebesar 37.287.000.000 rupiah.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melaku­kan sesuatu dalam jabatan­nya,” kata Jaksa dalam surat da­kwaan yang dibacakan dalam sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/10).

JPU KPK mengungkapkan suap 45,7 miliar rupiah itu di­peroleh dari Direktur PT Mul­ticon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto. Suap diberikan untuk mengurus perkara antara PT MIT dan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait sewa menye­wa depo kontainer milik PT KBN seluas 57.330 meter perse­gi dan seluas 26.800 meter per­segi di wilayah KBN Marunda.

JPU KPK juga mendakwa Nurhadi dan Rezky mener­ima gratifikasi senilai total 37.287.000.000 rupiah dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan penga­dilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali