JAKARTA, Gempita.co- Bandara internasional Soekarno Hatta kembali layani penerbangan umrah mulai hari ini (1/11/2020).
Sebelumnya, penerbangan umrah dari Indonesia sempat ditutup sejak Februari 2020 akibat dampak dari pandemi COVID-19.
Penerbangan umrah perdana pada hari ini sejak ditutup sekitar 8 bulan lalu itu, dioperasikan oleh maskapai Saudia nomor penerbangan SV 817 rute Jakarta – Jeddah dengan jadwal keberangkatan pukul 10.45 WIB dan landing 16.30 waktu setempat.
Adapun jemaah umrah asal Indonesia yang ikut di dalam penerbangan dengan pesawat berbadan lebar (wide body) Boeing 777-300 ini berjumlah 253 orang jemaah. Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Essam bin Abed Al-Thaqaf turut melepas keberangkatan para jamaah.
President Director PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin menyebutkan calon jamaah umrah dipastikan menjalani protokol kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta sebelum berangkat ke Tanah Suci.
“Protokol kesehatan itu salah satunya pemeriksaan hasil PCR Test yang berlaku tidak lebih dari 72 jam sebelum waktu pemberangkatan,” jelas Muhammad Awaluddin.
Arab Saudi juga menetapkan sejumlah syarat lainnya semisal jamaah umrah luar negaranya harus berusia 18 – 50 tahun.
Kata dia, pihaknya akan memastikan kelancaran proses keberangkatan jamaah umrah sesuai dengan protokol yang berlaku untuk menjaga kepercayaan pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.
“WNI kini sudah dapat kembali beribadah umrah, di mana penerbangan perdana dilakukan dari Bandara Soekarno-Hatta. Penting bagi kami menjaga kepercayaan ini dengan menerapkan protokol yang ada termasuk terkait dengan aspek kesehatan,” tegas Awaluddin.
PT Angkasa Pura II juga menerapkan protokol kesehatan dengan konsep Biosafety dan Biosecurity Management sebagai upaya menciptakan bandara yang aman, sehat dan higienis.
Adapun Bandara Soekarno-Hatta, sebagai pintu utama Indonesia, juga telah menjalin konektivitas khusus di tengah pandemi ini dengan bandara di Uni Emirat Arab, Korea Selatan, China dan Singapura sejalan dengan inisiatif Travel Corridor Arrangement (TCA) yang dinisiasikan oleh pemerintah Indonesia dengan negara-negara tersebut.