Jakarta, Gempita.co – Menko Polhukam Mahfud Md menerima laporan hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM),
peristiwa kekerasan di Intan Jaya, Papua di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (4/11/2020).
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan hasil investigasi Komnas HAM dengan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya tidak ada perbedaan.”Ada beberapa temuan-temuan yang sama, tentang peristiwa kekerasan di Intan Jaya, yang berbeda-beda dikit soal sudut pandang dan segi segi teknisnya. Tetapi secara prinsip sama,” katanya.
Menurut dia, kedua tim, baik TGPF bentukan pemerintah dan Komnas HAM memiliki keinginan yang sama dalam melaksanakan penegakan perlindungan hak asasi manusia yang jauh dari kekerasan dalam menyelesaikan masalah.
Laporan yang diterima dari Komnas HAM tersebut akan disampaikan ke Presiden Jokowi, dan segera di-follow up melalui jalur yang tersedia, yaitu penegakan hukum tanpa pandang bulu kepada siapapun.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam pertemuan tersebut mengucapkan terima kasih atas respon baik pemerintah atas laporan investigasi Intan Jaya.
“Dalam laporan kami, sudah sangat lengkap, detail peristiwanya konstruksi masalahnya dan terdapat 7 buah butir rekomendasi, di mana salah satunya adalah penegakan hukum, seperti yang dikatakan Pak Menko, tanpa pandang bulu, harus akuntabel dan meyakinkan seluruh masyarakat, terutama memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban,” katanya.
Dalam penanganan kasus Intan Jaya, kata dia, perlu adanya pemulihan keamanan dan sosial, sehingga masyarakat bisa beraktivitas seperti semula, terutama bagi anak-anak yang terganggu pendidikannya sehingga bisa Kembali bersekolah.
“Sangat berharap agar pemerintah, Pak Menko dan Pak Presiden, memastikan proses hukum sesuai dengan yang direkomendasikan,” kata Taufan.
Hadir dalam penyerahan hasil investigasi tersebut, Ahmad Taufan Damanik (Ketua Ketua Komnas HAM), Amiruddin Al Rahab (Wakil Ketua Komnas HAM), Beka Ulung Hapsara (Kordinator Sub Komisi Pemajuan Komnas HAM) dan M. Choirul Anam (Komisioner Pemantauan Penyelidikan Komnas HAM) serta Gatot Ristanto (Kepala Biro Penegakan Komnas HAM).
Sumber Berita: Antara