Bareskrim Limpahkan Pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa ke Kejati

Jakarta, Gempita.co-Gerak cepat dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, dengan melimpahkan tersangka kasus pembobolan Bank BNI, Maria Pauline Lumowa, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (6/11/2020).

“Tahap II hari ini,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika.

Menurutnya, pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara Maria dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Seperti diketahui, Maria Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif.

Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003. Ketika itu Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari “orang dalam” karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Namun, Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri. Hingga akhirnya pada Juli 2020, Maria diekstradisi ke Indonesia dari Serbia.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali