Fraksi PKS Maju Terus Perjuangkan RUU Miras

Jakarta, Gempit.co – RUU minuman beralkohol ( miras) yang telah diusulkan lintas fraksi, terus diperjuangkan Fraksi PKS DPR.

“Fraksi PKS memiliki pertimbangan matang mengusulkan regulasi yang mengatur lebih ketat dan tegas penjualan, peredaran, dan konsumsi minuman beralkohol di Indonesia baik secara filosofis, yuridis, maupun sosiologis,” kata Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dia menjelaskan, pertama, secara filosofis tujuan bernegara melindungi segenap bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memajukan kesejahteraan umum termasuk di dalam tujuan tersebut mewujudkan masyarakat yang sehat dan bermartabat.

Kedua menurut dia, secara yuridis berbagai peraturan perundang-undangan telah membatasi dan mengawasi penjualan dan peredaran minuman beralkohol.

“Namun belum kuat menegaskan politik hukum untuk membatasi peredaran minuman beralkohol yang realitasnya semakin bebas dijual dan dikonsumsi masyarakat bahkan remaja hingga anak-anak,” ujarnya.

Dia menjelaskan, ketiga, secara sosiologis minuman beralkohol atau minuman keras lebih banyak berdampak buruk baik bagi kesehatan maupun dampak sosial seperti kejahatan/kriminalitas.

Menurut Jazuli, pada pembahasan pendahuluan di periode lalu prinsipnya semua fraksi di DPR RI setuju ada pembatasan penjualan dan peredaran minuman beralkohol.

“Dijual di tempat terbatas dan untuk kalangan atau tujuan terbatas. Tapi realitasnya marak kita temui miras bisa dibeli atau diperoleh bebas oleh remaja bahkan dibuat sendiri dari bahan berbahaya, dan maraknya kriminalitas umumnya berangkat dari penengguk miras,” katanya.

Dia mengatakan, RUU Minuman Beralkhol ingin mempertegas aturan tersebut lebih ketat, lebih jelas, lebih memiliki kepastian hukum mulai dari jenis, pembatasan, hingga sanksi penyalahgunaan atau pelanggaran minuman beralkohol.

Hal itu menurut dia adalah kewajiban negara untuk melindungi masyarakat dan menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Sumber: Antara

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali