Jakarta, Gempita.co-Sebanyak 30 ribu narapidana dibebaskan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) karena wabah virus corona (covid-19) yang saat ini tengah melanda Indonesia. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, Selasa (31/3/2020).
“Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan (30 Maret 2020),” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (31/3/2020) malam.
Menurut Rika, pembebasan 30 ribu napi itu tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020tentang pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi.
“Langkah ini sebagai upaya penyelamatan Narapidana dan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dari infeksi virus corona (Covid-19),” jelasnya.
“Pengeluaran Narapidana dan Anak melalui asimilasi harus dilakukan dengan berbagai ketentuan. Di mana, Narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; Anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 dan Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing,” papar Rika.