Polisi: Artis ST dan MA Melakukan Asusila Threesome

Jakarta, Gempita.co – Artis ST dan MA yang tertangkap dalam kasus dugaan prostitusi daring ternyata sedang melayani seks bertiga bersama pemesannya.

Polisi menemukan fakta pria tersebut seorang pengusaha yang memesan lewat aplikasi di media sosial.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Pada saat ditangkap ternyata kedua wanita ini melakukan kejahatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu, yang biasa disebut threesome,” kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko dalam gelar kasus di kantornya, Jumat (27/11).

Mereka ditangkap di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa (24/11) malam. Kepada polisi, ST dan MA mengaku butuh uang. “Masalah ekonomi, biasa,” ujar Sudjarwoko.

Sudjarwoko memastikan saat ini ST dan MA masih berstatus sebagai saksi. Mucikarinya, yakni AR (26) dan CA (25), membanderol ‘kedua artisnya’ masing-masing artis Rp 30 juta, Untuk seks beriga tarifnya adalah Rp 110 juta.

“Untuk mucikari kita tetapkan sebagai tersangka,” Sudjarwo menambahkan.

Sudjarwoko menjelaskan, polisi lebih dulu menangkap dua mucikari di lobi hotel. Lalu, keduanya menunjukkan kamar di tempat ST dan MA sedang melayani sang hidung belang.

“Setelah ditangkap, kami lakukan penggeledahan, dan ternyata sedang melakukan tindakan asusila,” katanya.

Kedua artis sudah setahun melakukan praktik prostitusi daring. Polisi menjera tmereka dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP Pidana, jo Pasal 506 KUHP Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sumber: Berbagai Sumbe

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali