Bawaslu Tangsel Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang 3 TPS di Pamulang-Ciputat

ilustrasi

Tangsel, Gempita.co– Bawaslu Tangsel merekomendasikan adanya pemungutan suara ulang (PSU) dalam pelaksanaan Pilkada Tangsel 2020 di tiga tempat pemungutan suara (TPS).

Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhammad Acep mengatakan, PSU itu akan digelar di tiga tempat pemungutan suara atu TPS, setelah ditemukannya pelanggaran.

“Betul, ada tiga TPS yang kita rekomendasikan untuk PSU, yakni di Pamulang, dan dua lainnya di Ciputat Timur,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat, (11/12).

Tiga TPS itu adalah, pertama, TPS 15, yang berada di Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang. Di sana, terdapat pelanggaran berupa surat suara yang ditandatangani bukan oleh ketua dan anggota KPPS. Acep tak menjelaskan siapa yang meneken surat suara itu.

Kedua, di TPS 49, yang berada di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur. Di sana, ada 40 lembar surat suara yang tidak ditandatangani oleh ketua dan anggota KPPS.

Dan yang terakhir di TPS 30 Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur. Di sana terdapat pelanggaran berupa 2 orang pemilih yang tidak tercatat di daftar pemilih tetap (DPT).

Adanya hal ini, pihak Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan pun akan menggelar rapat pleno untuk menentukan pelaksanaan PSU tersebut.

“Benar, tiga TPS yang direkomendasikan Bawaslu untuk dilaksanakan PSU. Kami baru menerima surat rekomendasi tersebut dan hari ini akan melakukan rapat pleno,” ungkap Komisioner KPU Tangsel, Mudjahid Zein.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali