TangSel, Gempita.co – Pencoblosan ulang di Pilkada Tangerang Selatan 2020 di tiga TPS, karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan pelanggaran.
Salah satunya adalah TPS 15 Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan, Minggu (13/12/2020).
Dilansir Kompas.com, cukup banyak pemilih yang kembali hadir ke TPS tersebut untuk menggunakan hak pilihnya.
Hingga pukul 10.30 WIB, tercatat ada 122 pemilih yang hadir dari 369 warga di Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS 15 Kelurahan Pamulang Timur.
Sementara Pada Rabu (9/12/2020) lalu, total pemilih yang hadir ke TPS tersebut sebanyak 233 orang.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten Badrul Munir menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan di TPS tersebut adalah ditemukannya surat suara yang ditandatangani oleh pihak lain.
“Di TPS 15 ini adanya surat suara yang ditanda tangani atau di kelola oleh orang yang tidak berhak,” ujar saat wawancarai, Minggu.
Menurut dia, surat suara yang akan digunakan dalam pemilihan seharusnya ditanda tangani oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS setempat.
Namun, kata Badrul, surat suara tersebut justru ditanda tangani oleh orang lain lantaran Ketua KPPS setempat disebut berhalangan hadir saat pemungutan suara, Rabu (13/12/2020).
“Sehingga surat suara dinyatakan rusak dan tidak berlaku, sehingga harus dilakukan pemungutan suara ulang,” kata Badrul.
Adapun sampai saat ini proses pencoblosan ulang masih berlangsung hingga penutupan TPS pada pukul 13.00 WIB.
Baik petugas TPS maupun pemilih menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama proses pemungutan suara.
“Kalau Protokol Kesehatan sejauh ini dijalani dengan baik,” pungkasnya.
Sumber: kompas.com