Siap-Siap! DKI Jakarta Bakal Wajibkan Pendatang Rapid Test Antigen

Jakarta, Gempita.co-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mematuhi instruksi Menko Marives Luhut Binsar Pandjaitan terkait pengendalian COVID-19, yakni mewajibkan rapid test antigen untuk pendatang.

WowKeren – Pemerintah mengambil sejumlah langkah tegas untuk mengendalikan wabah COVID-19 yang seolah makin tak terkendali. Termasuk dengan kebijakan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar masyarakat yang mau masuk Ibu Kota menjalani rapid test antigen.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Namun kebijakan ini hanya berlaku untuk mereka yang datang lewat jalur udara. Keputusan ini tercantum dalam keterangan pers Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Marives) usai Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 yang dipimpin Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (14/12).

“Setuju dengan arahan Menko Luhut, Gubernur Anies juga mengatakan akan mulai untuk memberlakukan rapid antigen,” tutur Kemenkomarves dalam keterangannya, dikutip dari Detik Finance, Rabu (16/12). “Kepada masyarakat yang masuk melalui bandar udara.”

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menuruti arahan Luhut untuk meniadakan kegiatan tahun baru yang bisa mengumpulkan banyak massa. “Kami memberlakukan hal ini Pak Menko dan saya harap di satu kawasan Jabodetabek juga diberlakukan policy yang sama,” tegas Anies.

Selain pendatang ke Ibu Kota, Luhut juga mewajibkan syarat rapid test antigen ini untuk penumpang kereta api jarak jauh dan pesawat rute domestik. Mereka wajib melakukan rapid test antigen 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Di sisi lain, Luhut juga meminta Gubernur Bali I Wayan Koster untuk memberlakukan wajib tes PCR untuk pelancong yang hendak ke Pulau Dewata. Namun kebijakan tes PCR ini hanya berlaku bagi mereka yang melakukan perjalanan udara ke Bali, sedangkan yang menempuh jalur darat tidak perlu melakukannya.

“Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali,” terang Luhut. “Serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali.”

Sementara itu, tampaknya kebijakan baru ini belum disosialisasikan sepenuhnya kepada pihak-pihak terkait. Termasuk di antaranya PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang mengaku akan tetap menjalankan kebijakan wajib rapid test antibodi seperti yang diinstruksikan di surat edaran sebelumnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali