Kota Tua Jakarta, Kini Resmi Melarang Kendaraan Bermotor Melintas

Jakarta, Gempita.co – Kota Tua di Jakarta, telah resmi menjadi Low Emission Zone/kawasan rendah emisi, seluruh kendaraan bermotor selain TransJakarta kini dilarang untuk melewatinya.

Dengan ditetapkannya Kota Tua sebagai Low Emission Zone/Kawasan Rendah Emisi maka akan ada pengurangan mobilitas kendaraan pribadi dan angkutan barang.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Hal ini dilakukan untuk menekan polusi udara yang diakibatkan oleh emisi kendaraan bermotor.

Nantinya, Low EmissionZone/Kawasan Rendah Emisi hanya dapat dilalui oleh pejalan kaki, pesepeda dan angkutan umum. Selain itu, yang diperbolehkan untuk melintas wilayah ini adalah kendaraan khusus yang sudah lulus uji emisi dan operasionalnya tidak dapat digantikan oleh layanan angkutan umum.

Penerapan Low Emission Zone/Kawasan Rendah Emisi merupakan kegiatan pertama yang akan menjadi pembuka kegiatan penataan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka mengembangkan Kawasan Wisata Kota Tua Jakarta.

Para pegawai yang berkantor serta para pengunjung dari dan menuju Kawasan Wisata Kota Tua akan diarahkan menggunakan fasilitas layanan angkutan umum yang disediakan.

Untuk pengguna kendaraan pribadi disediakan area parkir di 2 lokasi yaitu di Area Parkir Taman Kota Intan dan Pelataran Parkir Glodok. Dari lokasi tersebut para pegawai ataupun pengunjung dapat berjalan kaki atau memanfaatkan layanan shuttle bus yang disediakan untuk menuju Kawasan Wisata Kota Tua.

Low Emission Zone/Kawasan Rendah Emisi meliputi Jalan Pintu Besar Utara-Jalan Kalibesar Barat-Jalan Kunir sisi selatan-Jalan Kemukus-Jalan Ketumbar-Jalan Lada. Para pengguna jalan diharapkan menghindari ruas jalan tersebut, mematuhi rambu lalu lintas yang disediakan dan memperhatikan arahan dari petugas di lapangan.

Kebijakan pengalihan arus lalu lintas ini diujicobakan pada 18 Desember 2020 hingga 23 Desember 2020 selama 24 jam. Setelah ujicoba, maka akan dilakukan evaluasi terkait kebijakan tersebut, termasuk dampak yang ditimbulkan di berbagai aspek.

Setelah ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera melaksanakan kegiatan penataan melalui berbagai program dan kegiatan Perangkat Daerah.

Penataan ini dilakukan untuk dapat mengembangkan kawasan Kota Tua agar menjadi kawasan wisata besar dan aktif baik pariwisata domestik maupun internasional.

Sumber : berbagai sumbe

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali