Soal Bawaslu Nisel Diskualifikasi HD-Firman, Yurisman Laia: Biasa Saja, Itu Tidak Memenuhi Syarat

Nias Selatan, Gempita.co – Konsultan Hukum Politik Pemenangan paslon urut 1 (HD-Firman) di Pilkada 2020 Nias Selatan, buka suara soal tindakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nias Selatan yang menerbitkan surat rekomendasi (penerusan) berupa pembatalan atau diskualifikasi terhadap HD-Firman yang dinilai tidak memenuhi syarat.

“Biasa biasa saja, tak ada yang perlu kita khawatirkan, tetapi dibalik surat itu jelas ada ketidak independisi pihak Bawaslu Nias Selatan,” ujar Yurisman Laia, kepada Gempita.co, Sabtu (19/12/2020) sore.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menurutnya, rekomendasi yang didasari atas laporan masyarakat tersebut, tertanggal 14/12/2020 lalu, jika dilihat dari Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Pasal 4 ayat 2, maka seharusnya laporan tersebut tidak memenuhi syarat.

“Itu bertentangan dengan waktu laporan, sebab dilapor tanggal 14/12/2020, sementara peristiwa tanggal 22/11/2020. Karena peristiwanya tangggal 22 itu, maka batas laporan tentu 7 hari sejak tanggal 22, artinya batas tanggal 29/11/2020, dan itu sudah lewat waktu, tidak memenuhi syarat formal, apalagi isinya,” sebut mantan Ketua Tim Pemenangan HD 2015 ini.

Akan Mengambil Langkah dan Upaya Hukum

Ia pun mengungkapkan, pihaknya akan mengambil sejumlah langkah dan upaya hukum terkait hal tersebut, sebagaimana sebagaimana diatur dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Langkah pertama adalah menenangkan masyarakat pemilih HD-Firman yang 72 ribu suara lebih. Kita akan mengambil upaya hukum, semua bisa dimungkinkan, nanti publik juga akan tau,” katanya.

“Kita tunggu saja, yang pasti bahwa kita akan lakukan apapun demi mempertahankan suara rakyat yang 72 ribu ke HD-Firman,” tegasnya.

Kemudian, Ia berharap agar tindakan Bawaslu Nias Selatan tidak bersikap yang aneh-aneh, karena hal ini membuat tensi politik tidak stabil.

“Menurut saya, jelas sikap ini patut diduga telah mencederai pesta demokrasi yang sudah berjalan dengan baik, bahkan aman dan kondusif, jangan aneh-aneh lah,” katanya.

Penulis: Sabarman Zalukhu
Editor: Jeffry Sarafil

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali