Libur Nataru,  ini Area Publik Yang Ditutup Pemprov DKI

FOTO: Taman Impian jaya Ancol. ist

 

Jakarta, Gempita.co-Pemprov DKI Jakarta akan menutup sementara area publik, destinasi wisata, serta lokasi lainnya, pada 25 dan 31 Desember 2020 serta 1 Januari 2021.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kebijakan tersebut dalam rangka pencegahan penularan COVID-19 selama masa libur perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru).
Selain penutupan, dilakukan pula langkah pengendalian ketat pada masing-masing wilayah Kota dan Kabupaten Administrasi di sejumlah lokasi yang telah ditentukan. Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin, mengatakan pihaknya akan menyiagakan personel untuk melakukan patroli di lokasi-lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan. Ia pun telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Nomor 236 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan pada Area Publik dan Lokasi lainnya yang dapat Menimbulkan Kerumunan Orang Selama Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
“Setiap orang, pelaku usaha/penyelenggara dan penanggung jawab kegiatan/event dilarang melakukan aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan lebih dari lima orang pada area publik dan lokasi lainnya,” ujar Arifin, di Jakarta, Kamis (24/12/2020).
Sejumlah area publik dan lokasi lainnya yang ditutup maupun dikendalikan ketat sebagai berikut: Kawasan Jl. Thamrin- Sudirman, Kawasan Monas, Kawasan Kota Tua, Kawasan Gelora Bung Karno, Kawasan Lapangan Banteng, Kawasan Pantai Indah Kapuk, Kawasan Kemayoran/PRJ, Kawasan CNI Jakarta Barat, Kawasan BKT Jakarta Timur dan BKT Jakarta Barat, Kawasan Blok M, fasilitas umum/sosial di kawasan permukiman, taman, ruang terbuka hijau (RTH) dan RPTRA, trotoar, lay bay/ drop-off, jalan protokol/inspeksi, danau, situ, pantai, tempat pemancingan, jembatan penyeberangan orang, fly over, dan underpass.
Selain itu, terdapat tempat wisata dan budaya yang juga akan ditutup yaitu:
Ancol, TM Ragunan, Anjungan DKI di TMII, Planetarium Jakarta, Taman Ismail Marzuki, PBB Setu Babakan, Rumah Si Pitung, Lab Tari dan Karawitan Condet, Pulau Cipir, Pulau Kelor, Pulau Onrust, Tugu Proklamasi, Taman Benyamin Suaeb, Wayang Orang Bharata, Miss Tjitjih, Gedung Kesenian Jakarta, Museum Sejarah Jakarta, Museum Taman Prasasti, Museum MH. Thamrin, Museum Seni Rupa & Keramik, Museum Tekstil, Museum Wayang, Museum Bahari, Museum Joang ’45.
Arifin mengimbau masyarakat dapat mematuhi peraturan yang ada dan tetap berada di rumah agar dapat turut memutus mata rantai penularan COVID-19. Mengakhiri pandemi tidak dapat dilakukan sendiri, butuh kerja bersama untuk menuntaskannya. ”Selalu terapkan 3M: memakai masker, mencuci tangan dengan rutin, dan menjaga jarak untuk meminimalisir risiko terpapar (Covid-19),” tegasnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali