Jakarta, Gempita.co – Mulai hari ini, Kamis (24/12/2020), semua pusat perbelanjaan (mal) dan restoran di DKI Jakarta wajib tutup pada pukul 19.00 WIB atau 7 malam.
Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang bertujuan menekan angka kasus positif Covid-19 di masa liburan Natal dan Tahun Baru.
Tak hanya di Jakarta, jam operasional mal dan restoran di bodetabek juga diwajibkan selesai lebih dini.
“Tanggal 24 sampai 26 sama tanggal 30 sampai tanggal 3 itu masuk dalam kategori libur Natal dan Tahun Baru. Jadi di tanggal, itu pembatasan operasional akan diberlakukan,” kata Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah, dalam keterangannya.(adin)