Dua Unit Rumah Dilalap Si Jago Merah di Gunungsitoli

Gunungsitoli, Gempita.co – Dua unit rumah di Jalan Muhammad Hatta, Lingkungan III, Kel.Pasar, Kota Gunungsitoli, dilalap si jago merah, pada Kamis (24/12/2020) sekira pukul 11.15 WIB.

Kedua rumah yang terbakar tersebut, diketahui milik salah seorang anggota TNI-AD, Lettu Inf Foarota Zebua (44), dan Desinia Harefa, (56).

Hal ini diungkapkan Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan, melalui PS Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F Hulu, Kamis (24/12/2020) sore.

“Awal kejadian, sekira pukul 11.15 Wib, pemilik rumah (Foarota Zebua) bersama dengan keluarganya sedang berada di lantai I rumahnya, kemudian mereka melihat gumpalan asap di atas rumahnya tepatnya dari lantai II,” sebut Yadsen.

Melihat ada api yang menyala di lantai dua rumahnya, kata Yadsen, spontan mereka berteriak minta tolong sehingga warga berdatangan dan membantu memadamkan api dengan peralatan seadanya.

“Namun api membesar dan menjalar ke sebelah rumah lainnya milik Desinia Harefa dikarenakan rumah Foarota Zebua dan Desinia Harefa sebagian masih terbuat dari papan,” kata Yadsen.

10 menit usai kejadian, sambungnya, satu unit mobil pemadam kebakaran milik Pemkab Nias tiba di lokasi.

“Mobil pemadam api sempat tidak berfungsi dengan baik, dan 5 menit kemudian, mobil damkar yang kedua tiba di lokasi, dan alat pemadamnya juga kurang berfungsi dikarenakan selang air pemadam banyak yang bocor, ” bebernya.

Baru sekira pukul 11.38 WIB, lanjut Yadsen, satu unit mobil damkar dari Pemkot Gunungsitoli tiba dan membantu memadam si jago merah.

“Setelah mobil damkar dari Pemerintah Kota Gunungsitoli datang, baru api mulai padam,” jelas Yadsen.

Atas peristiwa tersebut, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah yakni cek TKP, dan memasang police line.

“Kita sudah melakukan kordinasi dengan Pemerintah Kota Gunungsitoli untuk mendatangkan pemadam kebakaran, membantu memadamkan api bersama dengan TNI, dan masyarakat setempat, mengamankan barang bukti dan menginterogasi saksi di lapangan,” kata Yadsen.

“Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, namun kerugian diperkirakan mencapai Rp.700 juta. Motif masih dalam Lidik, namun dugaan sementara terjadinya kebakaran diakibatkan arus pendek listrik yang berada di lantai dua rumah Foarota Zebua,“ pungkasnya.

Penulis: Sabarman Zalukhu
Editor: Rukmana

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali