Jakarta, Gempita,co– Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan pemerintah tidak akan merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Masyarakat.
Dengan demikian narapidana kasus korupsi, narkoba dan terorisme tidak akan diberikan pembebasan bersyarat berkaitan dengan penyebaran virus corona atau Covid-19
“Sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP 99 Tahun 2012. Jadi tidak ada rencana memberi revisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi,” kata Mahfud,Sabtu (4/4/2020).
“Juga tidak ada pembebsan terhadap teroris, juga tidak ada terhadap bandar narkoba,” tambah Mahfud.
Pada pekan lalu, kata Mahfud, memang ada keputusan mengenai pemberian remisi dan pembebasan-pembebasan bersyarat kepada narapidana tindak pidana umum.
Keputusan tersebut merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada menteri hukum dan HAM.
Namun presiden sudah menyatakan tidak akan mengubah dan tidak punya pikiran untuk merivisi PP Nomor 99 Tahun 2012.
“Jadi sampai hari ini tidak ada rencana memberikan pembebasan bersyarat kepada napi koruptor, napi terorisme, dan napi bandar narkoba, tidak ada,” jelas Mahfud.