Tio Pakusadewo Kasus Narkoba Divonis 1 Tahun Penjara

Jakarta, Gempita.co – Aktor senior Tio Pakusadewo divonis 1 tahun penjara terkait narkoba jenis ganja, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2021).

“Kita ya bersyukur aja, hakim sudah kasih keputusan. Setahun itu sudah bersyukur banget yang tadinya dua tahun jadi satu tahun, itu cukup adil lah,” kata Maharani Annisa Pakusadewo, putri ketiga aktor Tio Pakusadewo, dilansir dari Antara.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Penasihat hukum Tio Pakusadewo, Santrawan T Paparang menerima putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis hakim mempertimbangkan pembelaan yang disampaikan penasihat hukum Tio usai tuntutan dibacakan pada sidang Selasa (12/1) lalu.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya saat menangkap artis peran Tio Pakusadewo terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan, pada 14 April 2020.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali