Bantuan PKH Dibagi 7 Kelompok Telah Disalurkan, Begini Penjelasan Kemensos!

Jakarta, Gempita.co – Bantuan bagi peserta program keluarga harapan atau PKH untuk triwulan I 2021, telab disalurkan Kementerian Sosial.Bantuan ini termasuk dalam alokasi yang dianggarkan pemerintah sebesar Rp 110 triliun.

“PKH diterimakan kepada 10 juta KPM (keluarga penerima manfaat),” ujar Kepala Biro Humas Kementerian Sosial Wiwit Widiansyah,Ahad, 24 Januari 2021, dikutip Tempo.co.id.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Wiwit mengatakan pencairan bansos telah dimulai sejak 4 Januari 2021. Penyaluran bantuan ini akan dilakukan setiap tiga bulan sekali selama setahun dengan total pagu RP 28,7 triliun. Pada tahap pertama, bantuan sosial dicairkan Januari 2021. Kemudian tahap kedua pada April, tahap ketiga Juli, dan tahap keempat pada Oktober.

Dilansir dari media sosial resmi milik Kementerian Sosial yang diunggah pada Sabtu, 23 Januari, bantuan sosial PKH akan disalurkan kepada tujuh kelompok penerima. Kelompok pertama merupakan ibu hamil dengan total bantuan Rp 3 juta per tahun. Bantuan ini akan diberikan setiap tiga bulan sekali dengan besaran Rp 750 ribu.

Ibu hamil yang menerima bantuan harus memenuhi beberapa kewajiban. Di antaranya melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan minimal empat kali selama kehamilan. Kemudian, ibu hamil harus melakukan proses kelahiran di fasilitas pelayanan kesehatan.

Peserta juga diwajibkan memeriksakan kesehatan selama masa nifas sebanyak empat kali dalam 42 hari pasca-melahirkan. Bantuan untuk kategori ini berlaku maksimal dua kali kehamilan.

Kelompok kedua adalah anak usia dini. Penerimanya ialah kelompok berusia 0-6 tahun dengan kapasitas maksimal dua anak per keluarga. Kelompok ini akan memperoleh bantuan sebesar Rp 3 juta setahun yang pencairannya dilakukan tiga bulan sekali dengan nilai Rp 750 ribu.

Bagi anak usia 0-11 bulan, orang tua penerima bantuan wajib memeriksakan kesehatan bayinya tiga kali dalam satu bulan pertama dan melakukan imunisasi lengkap. Penerima juga mesti memperoleh ASI eksklusif selama enam bulan, memperoleh pengukuran tinggi dan berat badan setiap bulan, memperoleh pemantauan perkembangan minimal dua kali setahun, hingga memperoleh suplemen vitamin A1 sebanyak satu kali pada usia 6-11 bulan.

Kemudian bagi anak usia 1 sampai kurang dari 5 tahun, mereka harus memperoleh imunisasi tambahan. Anak juga harus ditimbang berat badannya setiap bulan dan mendapatkan pengukuran tinggi minimal dua kali setahun. Kemudian, perkembangan anak harus dipantau minimal dua tahun sekali dan mendapatkan suplemen kapsul Vitamin A2 setahun sekali.

Adapun, penerima bantuan untuk anak usia lima hingga kurang dari enam tahun harus memperoleh penimbangan badan minimal dua kali setahun. Penerima juga harus mendapatkan pengukuran tinggi badan minimal dua kali setahun dan memperoleh pemantauan perkembangan minimal dua kali setahun.

Selanjutnya, kategori ketiga adalah anak sekolah SD. Peserta akan memperoleh bantuan sebesar Rp 900 ribu per tahun dengan pencairan Rp 225 ribu tiap tiga bulan. Untuk kategori keempat, Kemensos memberikan bantuan kepada anak SMP dengan besaran Rp 1,5 juta yang dicairkan per tiga bulan senilai Rp 375 ribu.

Sedangkan kategori kelima ialah anak SMA dengan bantuan sebesar Rp 2 juta yang dikucurkan sebesar Rp 500 ribu per tiga bulan. Peserta yang masuk kategori ketiga sampai kelima merupakan warga dengan usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar di SD, SMP, dan SMA. Mereka harus terdaftar secara resmi di sekolah dengan minimal kehadiran di kelas 85 persen.

Kelompok penerima bantuan kategori keenam adalah masyarakat lanjut usia di atas 70 tahun. Kelompok ini akan memperoleh bantuan sebesar Rp 2,4 juta yang dicairkan tiga bulan sekali dengan nilai Rp 600 ribu.

Bagi penerima, mereka memiliki beberapa kewajiban. Di antaranya memastikan pemeriksaan kesehatan, menggunakan layanan puskesmas santun lanjut usia, menerima layanan home care, dan mengikuti program day care minimal satu tahun sekali.

Selanjutnya kelompok terakhir ialah disabilitas berat. Peserta penerima akan memperoleh bantuan sebesar Rp 2,4 juta yang dicairkan tiga bulan sekali dengan nilai Rp 600 ribu. Keluarga penerima bantuan mesti memastikan penerima bantuan memperoleh pemeriksaan kesehatan minimal setahun sekali dengan layanan home visit atau home care.

Sumber: berbagai sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali