GeNose Diizinkan Satgas Covid-19, Syarat Perjalanan Kereta Jarak Jauh

Jakarta, Gempita.co – GeNose alat deteksi Covid-19 lewat hembusan Napa’s, diizinkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sebagai syarat perjalanan jarak jauh.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Satuan Tugas Nomor 5 Tahun 2021 tentang pelaku perjalanan dalam negeri.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menurut Wiku, pemanfaatan GeNose sejauh ini baru disetujui untuk perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh yang berlaku mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021, dan dapat diperpanjang.

“GeNose diharapkan dapat membantu mencegah penumpukan penumpang untuk melakukan screening,” kata Wiku kepada Anadolu Agency, Selasa.

“Kemenkes pun telah memberikan izin edar sehingga kami percaya menambahkan alternatif GeNose untuk moda kereta api di luar jalur aglomerasi,” lanjut dia.

Satgas Covid-19 juga akan memantau pemanfaatan GeNose secara berkala.

Wiku menuturkan syarat perjalanan dengan menunjukkan hasil negatif berdasarkan metode rapid test antigen maupun tes PCR masih tetap berlaku.

GeNose C19 merupakan inovasi pendeteksi Covid-19 lewat embusan napas pertama di Indonesia yang dikembangkan oleh tim peneliti Universitas Gadjah Mada (UGM) dan telah mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan pada 24 Desember 2020.

GeNose bekerja dengan cara mendeteksi Volatile Organic Compound (VOC) yang terbentuk karena infeksi Covid-19 melalui embusan napas ke dalam kantong khusus.

Pola dari VOC tersebut kemudian diidentifikasi melalui sensor-sensor yang datanya diolah dengan bantuan Artificial Inteligence (kecerdasan artifisial).

Hasil dari GeNose dapat diketahui dalam waktu kurang dari 5 menit dan terhubung dengan aplikasi yang menggunakan sistem cloud computing sehingga hasil diagnosis didapat secara real time.

Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan para penumpang nantinya bisa menjalani tes GeNose di stasiun.

“Tarifnya akan diumumkan secara resmi oleh PT KAI (Kereta Api Indonesia,” kata Adita kepada Anadolu Agency.

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan, Siti Nadi Tarmizi mengatakan GeNose memiliki kedudukan sebagai alat screening dalam ekosistem pendeteksian Covid-19.

Artinya, hasil tes dari GeNose hanya sebatas untuk deteksi dini dan untuk diagnosisnya perlu ditindaklanjuti dengan tes PCR.

“[GeNose] untuk deteksi dini secara cepat. Tapi alat ini sudah ada izin edar jadi bisa digunakan sesuai ketentuan izin edar,” ujar dia.

Sumber: anadolu agency

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali