Jakarta, Gempita.co – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan politikus Partai Hanura Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten rasial terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai.
Ketua Umum Relawan Pro Jokowi-Amin (Projamin) itu, sebelumnya telah diperiksa oleh Bareskrim pada Senin (25/1) lalu.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono menyebut Bareskrim langsung melakukan patroli siber pada Minggu (24/1) atau setelah unggahan Ambroncius viral di media sosial.
“Hasilnya didapati bahwa akun rasisme itu ada di media sosial, yaitu Facebook atas namanya AN (Ambroncius Nababan-red) yang diduga mengunggah foto yang tidak pantas,” kata Argo kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/1).