Astaga ! Oknum Guru Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi

Indragiri Hulu, Gempita.co – Seorang guru Di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau ditangkap polisi, lantaran menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Polisi mendapati barang bukti (BB) berupa 1,2 gram sabu dari tangan oknum guru berinisial ANT. Dia menyembunyikan barang haram tersebut di dalam gulungan tisu yang terletak di atas meja rumahnya.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Dari kediaman pelaku kita mendapatkan barang haram itu dan yang tersimpan di dalam plastik hitam dan dibalut dengan tisu dan siap edar. Kita menduga kalau pelaku itu selain pemakai, juga sebagai pengedar sabu,” ujar Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, kepada Gatra.com, Jumat (29/1)

Aris menjelaskan, ANT yang merupakan seorang guru aktif di Kecamatan Sebrida, itu diringkus pada Senin pagi (25/1) bersama dengan seorang rekannya inisial AMS (41). Setelah diinterogasi, kedua pelaku itu bahkan mengakui kalau barang haram tadi hendak diedarkan kembali kepada calon pembeli.

Akibatnya, kedua pelaku itu kini terpaksa mendekam di sel Polres Inhu guna penyidikan lebih lanjut. “Untuk kedua pelaku kita jerat dengan UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan badan 10 hingga 12 tahun,” ujar Misran seperti dilansir dari laman Gatra.com.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali