Denpasar, Gempita.co – Berbagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar, Bali terus dilakukan. Salah satunya bagi masyarakat Kota Denpasar yang menggelar upacara Panca Yadnya dengan melibatkan banyak orang diwajibkan untuk melapor.
Pelaporan ini dilakukan melalui Satgas Covid-19 Desa/Kelurahan setempat. Nantinya dari Satgas akan membatasi waktu dan kehadiran orang yang terlibat.
Selain itu, sebelum pelaksanaan upacara, mereka yang terlibat akan dirapid antigen.
“Sebelum pelaksanaan upacara, orang yang terlibat melakukan rapid antigen. Pelaksanaannya dikoordinasikan dengan Satgas dan Puskesmas setempat,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, dalam keterangannya, Senin (1/2/2021).
Ia menjelaskan, pihaknya meminta kepada peserta upacara untuk melakukan tes sehari sebelum kegiatan upacara.
Menurut Dewa Rai, Dinas Kesehatan Kota Denpasar sudah menyiapkan rapid antigen secara gratis kepada peserta upacara.
“Setelah mendapat laporan, Satgas akan turun dan meminta panitia membatasi peserta dan waktu pelaksanaan kegiatan upacara tersebut,” jelasnya.
Nantinya, sambungnya, semua peserta yang terlibat akan langsung dirapid antigen.
“Pelaksanaan upacara Panca Yadnya di Denpasar tetap mengikuti Surat Edaran Bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia (Phdi) Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat (Mda) Provinsi Bali Nomor 081/PHDI-Bali/IX/2020 Nomor: 007/SE/MDA-Prov Bali/IX/2020 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Upacara Panca Yadnya dan Keramaian di Bali dalam Situasi Gering Agung Covid-19,” terangnya.
“Jumlah orang yang terlibat dan waktu pelaksanaanya dibatasi. Selain itu, juga tidak diperkenankan menggelar resepsi sesuai dengan SE bersama PHDI dan MDA Bali,” tambah Dewa Rai kembali menjelaskan.(agung)