Dana Milik Prajurit TNI-Polri di Asabri, Dijamin Pemerintah Aman

ilustrasi

Jakarta, Gempita.co – Pemerintah memastikan dana milik prajurit TNI-Polri yang berada di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) tidak akan hilang meski adanya kasus korupsi.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan kesejahteraan prajurit TNI dan Polri tetap dijamin pemerintah.

Kejaksaan Agung kata dia tetap mengupayakan untuk mengumpulkan aset.

“Saya memastikan tadi ke Kejagung, bahwa prajurit TNI dan Polri itu tetap dapat jaminan dari negara dan dari proses hukum bahwa uangnya tidak akan hilang dengan cara apa pun,” jelas Mahfud pada Selasa.

“Kejagung sedang mengupayakan itu semua, nanti kalau misal dari aset-aset yang dikumpul misalnya masih belum sepadan kurang sedikit banyak akan dibicarakan,” tambah dia.

Dia meyakinkan prajurit TNI dan Polri tidak boleh dirugikan.

Mahfud juga menyatakan dalam waktu dekat Kejaksaan Agung akan melakukan penyitaan aset.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) pada Senin malam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan dua di antaranya merupakan Benny Tjokro dan Heru Hidayat yang juga telah divonis bersalah dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Benny Tjokro dulunya menjabat sebagai Direktur PT Hanson Internasional dan Heru Hidayat merupakan Direktur PT Trada Alam Minera serta Direktur PT Maxima Integra.

Benny dan Heru, yang telah divonis pidana seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya, diduga mengendalikan pengelolaan dana investasi di PT Asabri.

Kejaksaan Agung juga menetapkan dua mantan Direktur Utama PT Asabri yakini Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri yang menjabat pada 2011-2016 dan Letjen (Purn) Sonny Widjaja yang menjabat pada 2016-2019.

Sedangkan tersangka lainnya ialah BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri, HS selaku Direktur PT Asabri, IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri, dan LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan.

Kejaksaan Agung menyatakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp23,7 triliun.

“Seluruh kegiatan investasi PT Asabri pada kurun waktu 2012 sampai dengan 2019 tidak dikendalikan oleh PT Asabri, namun seluruhnya dikendalikan oleh HH (Heru), BTS (Benny) dan LP (Lukman),” kata Leonard melalui keterangan pers, Senin malam.

Dia menjelaskan, para tersangka dari Direksi PT Asabri menyepakati dengan Heru, Benny dan Lukman untuk membeli dan menukar saham dalam portofolio Asabri. Heru, Benny, dan Lukman dalam hal ini bukan konsultan maupun manajer investasi Asabri.

“Saham tersebut ditukar dengan saham milik HH (Heru), BTS (Benny), dan LP (Lukman) dengan harga harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi, dengan tujuan agar kinerja portofolio PT Asabri terlihat seolah-olah baik,” kata Leonard melalui keterangan pers, Senin malam.

Setelah saham tersebut menjadi milik PT Asabri, saham dikendalikan oleh Heru, Benny, dan Lukman berdasarkan kesepakatan bersama Direksi PT Asabri seolah-olah saham bernilai tinggi dan likuid.

“Padahal transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkanHH, BTS dan LP serta merugikan investasi atau keuangan Asabri, karena Asabri menjual saham-saham dalam portofolionya dengan harga dibawah harga perolehan saham-saham tersebut,” jelas Leonard.

Untuk menghindari kerugian investasi, saham-saham yang telah dijual di bawah harga perolehan itu kemudian dibeli kembali dengan nomine Heru, Benny, dan Lukman serta ditransaksikan kembali oleh Asabri melalui underlying Reksadana yang dikelola oleh manajer investasi yang dikendalikan Heru dan Benny.

Para tersangka dijerat dua pasal alternatif, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jeratan subsider dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU NO 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sumber: anadolu agency

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali