Kesepakatan Damai, LPDB-KUMKM Beri Waktu 6 Bulan Koperasi BTI Kembalikan Pinjaman

Jember, Gempita.co – Gugatan wanprestasi yang dilayangkan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) terhadap mitranya yaitu Koperasi Bhinneka Tunggal Ika (BTI) diselesaikan secara damai.

Kedua pihak menyetujui kesepakatan memberikan keringanan kepada koperasi untuk dapat melakukan pelunasan utang kepada LPDB-KUMKM selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak putusan ini dibacakan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Tepat pada hari ini, Koperasi BTI telah mulai melakukan pencicilan pelunasan utang tersebut senilai Rp50 juta kepada LPDB-KUMKM.

“Kami merasa senang, karena masalah hukum dengan LPDB-KUMKM dapat diselesaikan dengan baik. Alhamdulillah atas berkat rahmat Allah, terima kasih LPDB-KUMKM sudah memfasilitasi masalah yang ada di koperasi dan pada akhirnya dapat diselesaikan dengan cara musyawarah. Kami merasa puas atas kesepakatan ini,” kata Ketua Koperasi BTI Muhamad Dahlan sebagai Tergugat usai pembacaan sidang putusan perdamaian atau akta van dading di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Kamis (4/2).

Sidang Perkara dengan Nomor: 96/PDT.G/2020/PN.JMR ini dipimpin oleh Hakim Ketua H Putut Tri Sunarko.

Sementara itu, Kepala Subdivisi Hukum Korporasi LPDB-KUMKM Nostra Kansil selaku Pihak Penggugat dari LPDB-KUMKM mengatakan, tujuan diajukannya gugatan wanprestasi ini sebagai bentuk upaya LPDB-KUMKM dalam optimalisasi pengamanan keuangan negara.

Koperasi BTI telah menerima dana bergulir LPDB-KUMKM yang bersumber dari APBN, namun hingga jangka waktu utang piutang ini berakhir pada tahun 2018, Koperasi BTI masih belum dapat melakukan kewajibannya dalam melunasi utangnya kepada LPDB-KUMKM.

“Pengajuan gugatan terhadap Koperasi BTI ini diharapkan dapat mengedukasi para pelaku usaha koperasi lainnya, khususnya para mitra penerima dana bergulir LPDB-KUMKM bahwa berapa pun nilai pinjaman/pembiayaannya, penggunaan keuangan negara harus dapat dipertanggungjawabkan,” pinta Nostra.

Selaku Penggugat, pihaknya mengapresiasi kepada para pengurus koperasi selaku Tergugat yang telah menunjukan bahwa Koperasi BTI masih memiliki itikad baik dalam menyelesaikan utangnya kepada LPDB-KUMKM.

“Kami menyadari bahwa dalam kondisi pandemi seperti ini sulit untuk koperasi melakukan pembayaran utangnya kepada LPDB-KUMKM, namun seperti yang sudah kami sampaikan tadi, penggunaan dan pengembalian keuangan negara harus dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Nostra.

Selain itu dalam perdamaian ini juga

disepakati bahwa eksekusi atau pelaksanaan lelang terhadap jaminan dalam utang piutang antara LPDB-KUMKM dengan Koperasi BTI, berupa 3 (tiga) Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi opsi terakhir dalam penyelesaian utang piutang ini.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali