Jakarta, Gempita.co – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan hukuman 10 tahun penjara.
Selain itu, Jaksa Pinangki juga dikenakan dende sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ignasius Eko Purwanto, Jakarta, Senin (8/2/2021).
Dalam putusannya, hakim berpandangan Jaksa Pinangki terbukti bersalah sesuai yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum, yakni suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor ini jauh lebih tinggi daripada dakwaan jaksa, yakni empat tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Sebelum putusan vonis, Pinangki didakwa melanggar pasal berlapis, pertama Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Kedua, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
Usai memutus vonis, Hakim Eko memberi waktu tujuh hari bagi Jaksa Pinangki dan kuasa hukum untuk memberi tanggapan.
Yakni menerima putusan, pikir-pikir, menyatakan banding, dan mencabut pernyataan.
Hakim meminta tanggapan terdakwa dan kuasa hukum tidak dinyatakan di ruang sidang. Tanggapan disampaikan dalam sebuah akta yang ditandatangani.
Mendengar putusan ini, tidak ada komentar dari Jaksa Pinangki yang duduk di kursi pesakitan.
Pada sidang sebelumnya, Kamis (8/1/2021), Jaksa Pinangki sempat meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.
“Mohon izin Yang Mulia, ini kesempatan terakhir saya menyampaikan, besar atau kecil bobot kesalahan saya nanti, saya tetap merasa bersalah dan merasa tidak pantas melakukan semua ini, Yang Mulia,” ucap Pinangki.
“Dan saya hanya mohon belas kasihan dan keringanan hukuman, Yang Mulia,” tuturnya sambil menangis.
Namun rupanya pada hari ini, Majelis Hakim Tipikor tidak mengabulkan permohonan Jaksa Pinangki tersebut.