Mantan Presiden AS Donald Trump Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Donald Trump

Washington, Gempita.co – Walaupun Senat membebaskan Trump di proses pemakzulan, namun jika terbukti perannya di serangan demonstran ke gedung Kongres, maka mantan presiden AS ini bakal divonis 10 penjara.

Menurut laporan IRNA, berbagai media mengkonfirmasi potensi peradilan Donald Trump karena perannya di serangan demonstran ke Kongres.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kantor Berita Jerman, DPA menulis, Donald Trump meski dibebaskan di proses pemakzulan, tapi sampai saat ini ia masih menghadapi ancaman hukuman penjara.

Laporan ini menyebutkan, meski banyak dari kubu Republik termasuk Mitch McConnell menyetujui pembebasan Trump, namun McConnell dengan transparan mengatakan, voting ini tidak membuktikan Trump tidak bersalah.

Lebih lanjut DPA menyebutkan, sepertinya McConnell yang sebelumnya mengkritik keras Trump, setuju bahwa Trump bersalah karena memprovokasi pendukungnya di ibu kota Amerika Serikat.

Dengan demikian, jika pengaduan terhadap Trump dilayangkan ke pengadilan, maka hukuman keras tengah menantinya.

Berdasarkan undang-undang Amerika Serikat, hukuman memprovokasi kerusuhan adalah 10 tahun penjara.

Sumber: parstoday

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali