Jakarta, Gempita.co – Peningkatan kompetensi dan pengembangan wawasan Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang budaya anti korupsi dan pencegahan korupsi, baik melalui berbagai pendidikan dan pelatihan (diklat) maupun sertifikasi berdampak besar pada pembangunan karakter ASN.
Hal ini sebagai kunci utama guna mewujudkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang bersih dan jauh dari perilaku koruptif. Menjadi penting dalam rangka menghadapi tantangan pembangunan kelautan dan perikanan pada masa yang akan datang.
Sebagai wujud komitmen dalam membangun budaya anti korupsi dan pencegahan korupsi di lingkungan KKP telah diterbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 31/PERMEN-KP/2016 tentang Pembangunan Integritas.
Kemudian telah dilaksanakan kegiatan-kegiatan terkait penanaman nilai-nilai integritas dan pencegahan korupsi yang dilakukan mandiri oleh unit kerja Eselon I di lingkungan KKP, baik secara tatap muka maupun media daring, meskipun perkembangannya dirasakan belum optimal.
Sejalan dengan hal tersebut, Inspektorat Jenderal (Itjen) bekerjasama dengan Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDMKP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Didukung penyuluh-penyuluh anti korupsi dari Kementerian/Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah lain, menginisiasi kegiatan dalam rangka membantu menjadikan ASN KKP menjadi lebih berintegritas dalam bekerja. Hal ini yang ditunjukan melalui penerapan nilai-nilai organisasi, kepribadian individu, perilaku, dan prosedur kerja organisasi.
Bekerjasama dengan KPK, Itjen KKP menyelenggarakan diklat integritas yang berlangsung di Ruang Rapat Tuna Lantai 15, Gedung Mina Bahari IV Jakarta, pada tanggal 23 – 24 Februari 2021.
Diklat ini untuk memberikan pengenalan dan pemahaman tentang budaya anti korupsi dan pencegahan korupsi yang akan dilaksanakan secara konsisten bagi ASN di lingkungan KKP, mulai dari ASN Lingkup Itjen tahun pengangkatan 2018 – 2020 sebanyak 36 orang.
Irjen KKP Muhammad Yusuf mengatakan, bahwa Itjen memiliki 2 (dua) fungsi utama, yaitu advisory services dan quality assurance.
“Fungsi advisory services atau layanan konsultansi dilaksanakan melalui kegiatan pertukaran pikiran (tanya jawab dan diskusi) guna mendapatkan kesimpulan (nasihat, saran) yang sebaik-baiknya mencakup seluruh tugas dan fungsi KKP. Fungsi quality assurance atau memberikan kepastian/jaminan kehandalan atas pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Mitra Inspektorat Jenderal,” ujar Muhammad Yusuf, dalam keterangan pers yang diterima Gempita.co, Selasa (23/2/2021).
Diklat Integritas
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pendidikan dan Pelatihan KPK Dian Novianthi, menjelaskan bahwa kegiatan diklat integritas merupakan kelanjutan kerjasama pihaknya dengan KKP. Dalam pelaksanaan kegiatan e-learning dan sebagai upaya lembaga antirasuah membangun setidaknya 9 nilai-nilai yang terkandung dalam sebuah integritas.
“Di antaranya jujur, peduli, disiplin, mandiri, tanggung jawab, sederhana, bersih (kerja keras), adil dan berani,” jelasnya,
“Diklat integritas akan diisi dengan materi-materi terkait budaya anti korupsi dan pencegahan korupsi yang di ataranya adalah pengenalan fakta dan harapan Indonesia bebas dari korupsi, delik tindak pidana korupsi, pengendalian gratifikasi, membangun pencegahan anti korupsi melalui LHKPN dan whistleblowing system, penguatan integritas dan konflik kepentingan dan insersi materi pencegahan korupsi,” sambung Dian.
Pihaknya berharap setelah mendapatkan materi diklat para peserta dapat membuat dan mengimplementasikan rencana aksi pembangunan integritas baik individu maupun organisasi.
Itjen KKP bekerjasama dengan BRSDMKP dan KPK berkomitmen untuk melaksanakan diklat integritas yang akan dilakukan secara bertahap dan dilaksanakan secara konsisten. Sehingga diperoleh ASN KKP yang dapat membangun kesadaran, kepribadian yang mampu menjalankan nilai-nilai integritas.
Sumber: Humas Inspektorat Jenderal KKP