Cetak Pelaut Kompeten, KKP Awasi Lembaga Diklat Kepelautan

Jakarta, Gempita.co – Tingginya kebutuhan akan pelaut dan awak kapal kompeten memunculkan begitu banyak lembaga pendidikan dan pelatihan (diklat) kepelautan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Namun, banyak di antaranya yang belum memenuhi standar mutu yang berlaku.

Guna mengatasinya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah meluncurkan Komite Pengesahan (Approval) Program Diklat Keahlian dan Keterampilan Khusus Pelaut Kapal Penangkap Ikan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Pada Kamis (4/3), KKP melalui Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) menyelenggarakan sosialisasi keberadaan komite ini kepada lembaga pendidikan dan pelatihan pelaut kapal penangkap ikan di Medan, Sumatera Utara.

Kepala BRSDM Sjarief Widjaja menjelaskan, Komite Approval ini merupakan suatu lembaga independen berisi sejumlah ahli (pool of expert) yang menjamin mutu dari lembaga-lembaga diklat kepelautan yang ada di seluruh Indonesia.

Pembentukan Komite Approval sesuai dengan Permen KP No. 07 Tahun 2011 tentang Sistem Standar Mutu Diklat, Ujian, serta Sertifikasi Pelaut Kapal Penangkap Ikan dan Peraturan Kepala BPSDMKP No. 54 tahun 2012 tentang Kelembagaan dan Akreditasi Diklat Pelaut Kapal Penangkap Ikan.

“Komite ini mempunyai peranan yang sangat strategis sebagai lembaga penjamin mutu (quality assurance) yang dibentuk oleh pemerintah yang bertugas untuk melakukan suatu pembinaan, bimbingan, penguatan, dan akreditasi dari lembaga-lembaga pelatihan di luar pemerintah pusat,” jelasnya.

Pasalnya, penyelenggaran pelatihan tidak hanya menjadi wewenang pemerintah pusat namun juga pemerintah daerah, BUMN, BUMD, bahkan swasta. Hal ini dikarenakan terdapat sekitar 2,3 juta stakeholder nelayan dan awak kapal di seluruh wilayah Indonesia yang membutuhkan pelatihan. Sementara itu, KKP hanya memiliki 23 politeknik dan 5 training center. Adapun Kementerian Perhubungan memiliki 19 training center terkait.

“Untuk itu, kita memberikan kesempatan teman-teman manning agency yang sudah punya kapasitas bahwa akan sangat baik kalau mereka melengkapi pelayanannya dengan fasilitas-fasilitas pelatihan yang nantinya akan diakreditasi dan diakui oleh pemerintah melalui Komite Approval ini,” tutur Sjarief.

Ia menyebut, Komite Approval akan melakukan sertifikasi terhadap penyelenggaraan pelatihan Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan (ANKAPIN) dan Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan (ATKAPIN) pada lembaga-lembaga diklat secara reguler setiap 5 tahun. Melalui sertifikasi badan-badan diklat kepelautan yang dilakukan oleh komite ini, KKP akan memastikan bahwa para nelayan atau pelaut kapal penangkap ikan dapat menguasai dua kompetensi utama.

“Pertama, memiliki kapasitas dalam mengoperasikan kapal untuk menjamin keselamatan mulai saat berangkat hingga kembali ke daratan,” tuturnya.

“Kedua, memiliki kapasitas untuk mengoperasikan berbagai jenis alat tangkap ikan dan melakukan penangkapan ikan sesuai prosedur-prosedur keselamatan dengan tetap memperhatikan aspek kelestarian sumber daya ikan (sustainable fisheries),” lengkap Sjarief.

Senada dengan itu, Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan (Puslatluh KP) Lilly Aprilya Pregiwati menuturukan bahwa Komite Approval menerapkan 8 aspek standar penyelenggaran diklat sesuai konvensi STCW-F 1995 dalam mencetak para pelaut yang kompeten.

“Urgensi pembentukan komite ini adalah untuk menjamin kompetensi pelaut kapal penangkap ikan dan membuktikan kepada dunia internasional bahwa proses penyelenggaraan diklat, ujian, dan sertifikasi pelaut kapal penangkap ikan di Indonesia telah sesuai dengan STCW-F 1995,” ucapnya.

Ia menyebut, keberadaan lembaga diklat yang sesuai standar sangat dibutuhkan oleh para pelaut kapal penangkap ikan. Hal ini mengingat bahwa pelaut tersebut akan bekerja dan terjun ke kapal penangkap ikan yang sarat dengan karakteristik 3D (dirty, difficult and dangerous) sehingga akan sangat berisiko apabila keberadaan lembaga diklat tidak terpantau dan terverifikasi dengan baik.

“Banyaknya lembaga diklat tidak resmi dan kredibel menjadi salah satu penyebab banyaknya ABK yang unskilled dan uncompetent. Akibatnya, tidak jarang kita jumpai permasalahan-permasalahan ABK kapal ikan, khususnya kapal ikan asing, yang menjadi korban perbudakan di atas kapal, pemulangan, penggajian yang tidak layak, bahkan pelarungan jasad di atas kapal,” ungkap Lilly.

Ia menyatakan, ke depannya Komite Approval memiliki tantangan besar untuk memastikan kompetensi sekitar 200.000 ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan asing. Bahkan, permintaan ABK kapal penangkap ikan dari Jepang, Korea, Taiwan, Australia, Spanyol, Norwegia, dan negara-negara Eropa lainnya masih tinggi.

“Di dalam negeri sendiri, hasil identifikasi dan pemetaan Komite Approval sangat dinantikan, baik oleh lembaga yang sudah berjalan maupun lembaga yang akan terbentuk untuk mendapatkan pengesahan. Setidaknya ada 300 lebih lembaga diklat perikanan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat yang sampai dengan saat ini belum dilakukan audit,” ungkap Lilly.

Kehadiran Komite Approval diharapkan dapat menjawab kebutuhan akan lembaga diklat kepelautan bermutu yang mencetak pelaut dan awak kapal penangkap ikan kompeten sehingga dapat mengelola sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia, bahkan dunia, secara optimal dan lestari serta mendatangkan devisa bagi negara.

Dalam kesempatan ini, BRSDM sekaligus menyelenggarakan ‘Sosialisasi Penerapan 9 Peraturan Kepala BRSDM tentang Standar Mutu (QSS) Penyelenggaran Diklat Pelaut Kapal Penangkap Ikan (ANKAPIN dan ATKAPIN Tingkat I, II, dan III serta Diklat Rating dan SKN)’.

Hadir 80 orang perwakilan dari politeknik KP dan SUPM/SMK; lembaga diklat pelaut kapal penangkap ikan di seluruh wilayah Sumatera; guru, dosen, dan instruktur di bidang nautika dan teknik; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan di Kab/Kota Medan; Kepala Dinas Pendidikan di Kab/Kota Medan; Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan; dan Komite Approval Program Diklat keahlian & Keterampilan Pelaut Kapin.

Sumber: HUMAS BRSDM

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali