Mahfud Soal KLB Demokrat, Masih Ada Aja Orang Menuduh Dilindungi Pemerintah

Menko Polhukam Mahfud MD mengingatkan agar pejabat, baik itu pusat maupun daerah, tidak main-main dalam penggunaan anggaran bencana terutama saat pandemi Covid-19. (Foto: Antara)

Jakarta, Gempita.co – Pemerintah tidak pernah melindungi KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Jumat (5/3/2021).Demikian ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI Mahfud MD.

Menurutnya, itu guna menjawab tudingan pemerintah melindungi hasil KLB Demokrat

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Kemudian saudara, kalau saya menyebut hal kita tidak bisa melarang KLB karena ini masih ada aja orang menuduh, KLB itu dilindungi, endak ada. Endak ada urusannnya, pemerintah enggak melindungi KLB di Deli Serdang,” ungkap Mahfud dalam keterangannya, Minggu (7/3/2021).

Pemerintah, kata dia, sekarang tidak boleh asal membubarkan kegiatan partai politik seperti dulu.

“Acuannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” kata Mahfud.

Dia kemudian mengambil contoh kekisruhan partai yang juga pernah terjadi di era pemerintahan sebelum Kabinet Indonesia Maju.

Menurutnya, tidak ada satupun pemerintah mengintervensi permasalahan internal parpol.

“Tetapi, memang tidak boleh membubarkan seperti halnya dulu. Saya ulangi, Pak SBY tidak membubarkan KLBnya PKB, ada dua, dan berkali-kali forum. Bu Mega juga endak membubarkan KLB-nya. Bukan Pak SBY dan Bu Mega memihak, tapi memang oleh UU tidak boleh seperti sekarang Undang Undangnya sama berlaku Undang-Undang Nomor 9 Tahun 98,” kata Mahfud dilansir RRI.co.id.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali