JAKARTA, Gempita.co- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyiapkan langkah strategis untuk menjamin mutu dan keamanan hasil perikanan budidaya. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan daya saing dan keberterimaan hasil perikanan budidaya sehingga dapat memenuhi kebutuhan pasar regional maupun global.
“Kita berkomitmen menjamin mutu dan keamanan hasil perikanan budidaya agar bebas dari bahaya fisik, biologis serta kimia, baik bagi manusia maupun lingkungan. Apalagi saat ini persaingan pasar semakin terbuka, menuntut kita menghasilkan produk budidaya yang aman dikonsumsi dan berkelanjutan”, terang Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto di Jakarta, Senin (8/3).
Untuk itu, KKP telah merumuskan 5 (lima) jurus sebagai langkah strategis untuk menjamin mutu dan keamanan hasil perikanan budidaya. “Jurus pertama yaitu penetapan standarisasi perikanan budidaya melalui penerapan SNI (Standar Nasional Indonesia). Dalam hal ini KKP telah mengandeng BSN (Badan Standarisasi Nasional), sehingga dengan adanya SNI ini maka akan meningkatkan daya saing, keamanan dan keberlanjutan hasil perikanan budidaya,” ujar Slamet.
Saat ini jumlah dokumen SNI terkait perikanan budidaya sebanyak 333 SNI yang terdiri dari 69 SNI kesehatan dan lingkungan, 27 SNI pakan, 83 SNI produksi, 101 SNI pembenihan, 13 SNI ikan hias dan 40 SNI terkait sarana prasarana budidaya.
Slamet menjelaskan, Jurus kedua yaitu melalui sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB) dan Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik (CPPIB).
“Kami akan memperbanyak sosialisasi terkait ini sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pembudidaya ikan untuk menerapkan CBIB, CPIB dan CPPIB. Ini semua sebagai upaya pencegahan yang harus diperhatikan dan dilakukan sejak pra produksi sampai dengan pendistribusian untuk mendapatkan hasil perikanan yang bermutu dan aman bagi kesehatan manusia,” jelasnya.
CBIB telah diatur rincinya dalam Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Nomor 13 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik. Sementara CPIB telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2016.
Selama tahun 2020 tercatat bahwa CBIB telah tersertifikasi pada 4.599 unit produksi budidaya, sertifikasi CPIB pada 250 unit pembenihan serta sertifikasi CPPIB pada 86 unit produksi pakan.
“Jurus ketiga yaitu pendaftaran obat ikan. Setiap obat ikan yang beredar harus terlebih dahulu mendapatkan diregistrasikan di KKP dalam hal ini Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya. Serta, harus mengantongi sertifikasi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOIB),” tutur Slamet.
Ia menjelaskan terkait pelayanan pendaftaran obat ikan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Obat Ikan. Tercatat sejak Januari 2004 hingga Maret 2021 jumlah obat ikan yang terdaftar dan aktif sebanyak 355 merek.
“Untuk menjamin konsistensi mutu obat ikan yang beredar di masyarakat, kami melakukan pengawasan dengan pengambilan sampel baik ditingkat produsen, distributor, toko obat ikan maupun ditingkat pembudidaya,” tambahnya.
Selanjutnya jurus keempat untuk menjamin mutu dan keamanan hasil perikanan budidaya yaitu melalui pendaftatan pakan. “Semua pakan yang beredar harus menerapkan CPPIB, setelah itu silahkan didaftarkan sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pakan Ikan,” sebut Slamet.
Ia menghimbau para pembudidaya untuk tidak menggunakan produk pakan yang tidak teregistrasi. “Saat ini ada 1.595 merek pakan ikan yang terdaftar. Segera laporkan ke dinas terkait jika menemukan pakan yang tidak terdaftar. Karena kita ingin pastikan pakan ikan yang digunakan tidak memberikan dampak negatif baik bagi ikan maupun lingkungan,” imbuhnya.
Jurus terakhir yaitu monitoring residu. Slamet menekankan pentingnya pengendalian residu sebagai instrumen untuk memastikan keamanan produk perikanan budidaya bebas kandungan residu dan kontaminan.
Jumlah kegiatan monitoring residu selama tahun 2020 sebanyak 5.080 sampel baik pada ikan, udang dan air. “Monitoring ini harus dilaksanakan secara konsisten dan sinergi sesuai dengan peraturan yang telah diterbitkan yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pengendalian Residu pada Kegiatan Pembudidayaan Ikan Konsumsi,” ujarnya.
“Keberterimaan produk dan penguatan daya saing hasil perikanan budidaya adalah mutlak harus didorong untuk meningkatkan nilai ekspor produk perikanan budidaya nasional,” tutup Slamet.