Jakarta, Gempita.co – Sindikat pemalsuan vaksin COVID-19 di Indonesia, dipastikan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tidak ada.
“Pemalsuan vaksin COVID-19 adalah sebuah kejahatan yang membahayakan kehidupan masyarakat. Dan sekarang tidak ada sindikat vaksin yang ditemukan di Indonesia,” ujar Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin.
Ia menyampaikan bahwa pembelian vaksin COVID-19 oleh pemerintah dilakukan dengan cara G2G (government to government). Dengan begitu, keaslian vaksin lebih terjamin.
“Meskipun demikian pemerintah tetap mengawasi peredaran vaksin di Indonesia,” ucapnya.
Pemerintah, lanjut Wiku, akan tetap mengawasi peredaran vaksin di Indonesia.
“Pemerintah akan berkoordinasi dengan perusahaan pembuat vaksin untuk memastikan keaslian vaksin,” katanya.
Ia menambahkan vaksin yang digunakan di Indonesia juga harus mendapatkan izin darurat dari pemerintah atau memiliki nomor distribusi dari BPOM.
Dalam kesempatan itu, Wiku juga mengatakan, beberapa negara sudah berhasil mengungkap sindikat penjual vaksin palsu internasional dari China dan Afrika Selatan.
Sebelumnya, Polisi Afrika Selatan telah menyita ratusan vaksin COVID-19 palsu dan menangkap empat tersangka sehubungan dengan penyitaan tersebut, kata badan koordinasi kepolisian global Interpol.
Tiga warga negara China dan satu warga Zambia ditangkap dalam kasus itu.
Penyitaan dan penangkapan itu terjadi setelah Interpol, yang berkantor pusat di Prancis, mengeluarkan peringatan global pada Desember lalu untuk penegakan hukum di 194 negara anggotanya.
Interpol memperingatkan negara-negara untuk bersiap menghadapi jaringan kejahatan terorganisir yang menawarkan vaksin COVID-19 palsu, baik secara langsung maupun daring.