Jakarta, Gempita.co – Pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus bergerak maju. Sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2020 tercatat sebanyak 96 unit kerja di KKP telah membangun unit kerjanya sebagai zona integritas menuju WBK/WBBM.
Dari 96 unit kerja tersebut, terdapat 7 unit kerja yang berkesempatan dievaluasi oleh Tim Penilai Nasional (TPN) dan mendapat penghargaan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokasi Republik Indonesia (PAN RB).
Sementara, 43 unit kerja lainnya dievaluasi oleh Tim Penilai Internal (Inspektorat Jenderal KKP) dan mendapat penghargaan dari Menteri Kelautan dan Perikanan.
Berdasarkan indikator kinerja Inspektorat Jenderal (Itjen) KKP tahun 2021 unit kerja yang ditargetkan mendapat predikat WBK sebanyak 13 unit kerja di lingkungan Ditjen Perikanan Tangkap, Ditjen Perikanan Budidaya, Ditjen PRL, Ditjen PSDKP, BKIPM dan BRSDM.
Untuk memudahkan proses pemantauan dan evaluasi pembangunan zona integritas di lingkungan KKP, sejak Agustus 2020, Itjen KKP memperkenalkan penggunaan aplikasi e-Zona Integritas (e-ZI). Aplikasi e-ZI tersebut berisi media informasi, edukasi, regulasi dan kebijakan serta memiliki proses penilaian yang tersistem dalam sebuah database.
Para unit kerja lingkup KKP sangat antusias dalam menggunakan e-ZI. Untuk itu, Itjen KKP kembali melaksanakan sosialisasi pengunaan e-ZI untuk kali ketiga pada tanggal 5 Maret 2021 yang dilakukan secara daring melalui zoom cloud meeting yang dikuti oleh 289 orang peserta dari 48 unit kerja di lingkungan KKP.
Pada pembukaan kegiatan sosialisasi tersebut, Inspektur Jenderal yang diwakili oleh Inspektur V, Jayeng C.Purewanto mengarahkan agar aplikasi ini dimanfaatkan secara maksimal dan bersinergi. Ia juga berharap pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM tersebut dapat dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan akuntabel.
“Ya dengan kata lain unit kerja harus selalu melayani masyarakat secara prima tanpa korupsi dan memastikan administrasi berjalan dengan baik dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Hal ini bukan merupakan tugas tambahan melainkan amanah reformasi birokrasi yang telah ditetapkan dengan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Desain Reformasi Birokrasi 2010-2025.” ucap Jayeng.
Sejalan dengan hal tersebut, sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah mengingatkan seluruh jajarannya bahwa setiap program yang dijalankan oleh kementerian harus melalui proses pengawasan.
“Pengawasan itu harus melekat, bahkan kalau perlu yang diawasi itu harus konsultasi apakah yang dijalankan prosedurnya sudah dilengkapi, sudah benar. Ukurannya apa, programnya bisa selesai dengan cepat, selesai dengan tepat, lalu kemudian ketika kita dilakukan pemeriksaan oleh lembaga independen yang bernama BPK, maka kualifikasi kita adalah Wajar Tanpa Pengecualian. Itu menjadi target kita selamanya,” tegas Menteri Trenggono
Menteri Trenggono mengingatkan bahwa perlunya pengawas internal KKP yang berada di bawah Inspektorat Jenderal, timnya harus melekat di setiap program yang dijalankan oleh setiap direktorat.
“Jadi, ada pengawasan yang tempatnya Ditjen Perikanan Tangkap, Ditjen Budidaya, ada di pengawasan ruang laut, kemudian PSDKP, itu harus lengkap, kalau sudah melekat kemudian masih nggak bener yang salah siapa. Nanti saya akan memonitor bagaimana perkembangannya. Jadi setiap satu semesterkita lihat bagaimana hasil audit internal, segera ditindak lanjuti jadi kita tidak harus menunggu auditor independen,” ucap Menteri Trenggono.
Sumber: Humas Itjen