Gunungsitoli, Gempita.co – EG alias Ama Evan, (30), warga Jalan Sudirman Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, yang berprofesi sebagai nelayan, tewas dengan pisaunya sendiri, setelah pisaunya berhasil direbut oleh YH Alias Suli, (21), dengan menusuk bagian perut.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Supomo, Desa Mudik Kecamatan Gunungsitoli, pada hari Kamis (11/3/2021) sekitar pukul 19.00 Wib.
Dalam keterangannya, Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan, melalui PS Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F Hulu, mengungkapkan tersangka dalam kasus tersebut sebanyak 3 orang, yakni YH alias Suli (21), BZ alias Ama Alber, (24) dan FB alias Ferdin (25). Ketiganya merupakan warga Jalan Sudirman Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
“Awal kejadian saat EG (korban) sedang duduk-duduk di atas sepeda motor miliknya di Jalan Supomo Desa Mudik, tepatnya di simpang jalan dekat rumah milik Yuniman Bate’e alias Ama Risi. Tiba-tiba korban memanggil GZ alias Gide, yang pada saat itu sedang melintas dan berbicara dengannya, GZ ini merupakan adik salah satu tersangka BZ alias Ama Alber,” ungkap Yadsen F Hulu, Senin (15/3/2021) sore.
“Setelah itu datang BZ alias Ama Alber (tersangka) menghampiri EG (korban), untuk menanyakan maksud dan tujuan korban memanggil adiknya GZ alias Gide, akan tetapi EG mengambil pisau yang terdapat dikantung depan sepeda motor miliknya,” sambung Yadsen.
Melihat hal, lanjut Yadsen, BZ alias Ama Alber sempat mundur menjauhi korban, kemudian datang YH alias Suli dan FB alias Ferdin mendekati EG (korban).
“EG melempari para tersangka dengan menggunakan batu yang diambilnya dari atas tanah dan dibalas oleh para tersangka,” terang Yadsen.
Setelah itu, kata Yadsen, korban juga berusaha menyerang tersangka dengan menggunakan pisaunya, akan tetapi YH alias Suli (tersangka) melakukan perlawanan sehingga berhasil menguasai pisau milik korban tersebut.
“Setelah YH alias Suli berhasil merebut pisau milik EG (korban), kemudian dia YH menusukkan pisau tersebut ke arah perut korban sebanyak satu kali, sehingga membuat EG mundur dan terjatuh ke tanah,” ungkapnya.
“Setelah menusuk perut EG , YH lari meninggalkan tempat kejadian. Sementara pada saat itu posisi EG yang masih tergeletak di tanah ditinju oleh para tersangka lainnya yakni BZ alias Ama Elber dan FB alias Ferdin. Kemudian setelah itu para tersangka pun lari meninggalkan tempat tersebut,” tambah Yadsen.
Korban yang sudah tidak sadarkan diri akhirnya ditolong dan dibawa ke rumah sakit oleh warga sekitar. Setelah Polres Nias mendapatkan informasi atas kejadian tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan serta mencari dan melakukan pengejaran terhadap para terduga pelaku di Desa Hilimaseo I Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias dan juga di Desa Hiliweto I Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli.
“Karena para terduga pelaku terdesak, akhirnya pada hari Jumat, (12/3/2021) kedua tersangka atas nama YH alias Suli dan BZ alias Ama Alber menyerahkan diri ke Polres Nias,” terangnya.
1 Orang masih DPO
Hingga saat ini, lanjutnya, Polres Nias telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka, dimana 2 orang sudah menyerahkan diri dan dilakukan penahanan. Sedangkan satu orang lagi tersangka atas nama FB alias Ferdin masih dalam pencarian dan telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dia menegaskan bahwa tidak tertutup kemungkinan tersangka dapat bertambah dalam proses kasus tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Yadsen, para tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban karena merasa sering tersinggung dan sakit hati terhadap korban yang sering membuat masalah dengan para tersangka dan keluarganya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 atau pasal 170 ayat (2) ke 3e atau Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana.
”Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun,” tegas Yadsen.
Penulis : Sabarman Zalukhu
Editor: Rukmana
Sumber : Humas Polres Nias