Kasus Asabri Tak Akan Dialihkan ke Perdata, Mahfud MD: Jadi Tidak Bisa Ditawar-tawar lagi

Menko Pohukam Mahfud MD

GEMPITA.CO- Penanganan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) dipastikan tak akan beralih ke hukum perdata.

Kasus yang melibatkan perusahaan pelat merah itu tetap diselesaikan secara hukum pidana oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Tadi sudah diskusikan itu adalah tindak pidana korupsi, sehingga kita tidak akan bergeser di kasus perdata lagi,” tegas Menkopolhukam Mahfud MD usai bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin di Menara Kartika Adhyaksa Kejagung, Senin (15/3).

Dikatakan Mahfud, kasus Asabri sudah ditangani sesuai dengan konstruksi hukum oleh Kejagung. Sehingga kasus ini tetap ditangani seperti yang sudah berjalan selama ini. “Jadi tidak bisa ditawar-tawar lagi,” tukas Mahfud.

“Sehingga kasus ini tetap akan berjalan sebagai tindak pidana korupsi dan tidak bisa ditawar-tawar lagi,” tukasnya.

Dalam kasus Asabri, Kejagung menetapkan sembilan tersangka di antaranya, mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayor Jenderal (Pur) Adam R Damiri, Letnan Jenderal (Pur) Sonny Widjaja, Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, Dirut PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro dan mantan Kepala Divisi Investasi Asabri (2012 – 2017), Ilham W Siregar.

Selain itu, Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi (2012 – 2015), Bachtiar Effendi, mantan Direktur Investasi dan Keuangan (2013-2019), Hari Setiono dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.

Dari para tersangka itu, tiga orang di antaranya telah dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mereka di antaranya, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat dan Jimmy Sutopo.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali