HMPB Desak Pemerintah Batalkan Impor Garam

Jakarta, Gempita.co – Himpunan Masyarakat Petambak Garam (HMPB) mendesak pemerintah membatalkan Impor garam, Kami’s (25/3/2021).

Alasan Ketua Umum HMPB, Mohammad Hassan di Surabaya, kuota impor yang ditetapkan lebih besar dari tahun 2002.

Jika dibandingkan tahun 2020 besaran impor garam tersebut mengalami kenaikan. Jika pada tahun 2021 ditetapkan 3,07 juta ton.

Sedangkan impor garam tahun lalu hanya 2,7 juta ton. Sementara stok garam rakyat tahun lalu mencapai 1,3 juta ton.

“Stok garam perusahaan pengolah garam yang diimpor tahun 2020 sampai sekarang masih menumpuk,” ujar Hasan.

Akibat impor, harga garam di pasarn menjadi terjun bebas karena tidak terserap rumah tangga maupun industri.

Impor dengan beralasan kualitas garam rakyat rendah hanya pembenaran agar importir bekerja.

Sumber: berbagai sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali