Satgas Terbitkan Edaran Per 1 April 2021, Naik Pesawat Dalam Negeri Bisa Tunjukkan Hasil Negatif GeNose

Ilustrasi

GEMPITA.CO-Satgas COVID-19 menerbitkan Surat Edaran No. 12 Tahun 2021 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo dan mulai berlaku pada 1 April 2021.

Dalam surat tersebut, penumpang yang akan naik pesawat untuk perjalanan dalam negeri bisa menunjukkan hasil tes negatif GeNose C19 sebagai catatan perjalanan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Ketentuan tersebut tertulis dalam Poin F Nomor 3 Butir B. Khusus untuk GeNose, pengambilan sampel dilakukan di Bandara tempat penumpang berangkat.

Berikut adalah kutipan lengkap aturan naik moda transportasi udara dalam surat tersebut:

Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 X 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 X24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Meski begitu, dalam Poin F Nomor 4, aturan tersebut tidak berlaku untuk moda transportasi perintis termasuk wilayah perbatasan dan di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Perlu diingat, pemalsuan dokumen hasil keterangan RT-PCR/rapid tes, GeNose C19 juga akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini tertuang dalam Poin G Nomor 5.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali