Jakarta, Gempita.co – Terletak di pesisir utara Jawa, Kabupaten Pasuruan termasuk sebagai salah satu daerah tumpuan pemindangan ikan di Provinsi Jawa Timur. Bahkan, produksi dan pemasaran ikan pindang Pasuruan meningkat di masa pandemi Covid-19.
Saat ini, terdapat 15 pemindang skala besar dengan rata–rata produksi sekitar 3–7 ton/hari atau total 45–105 ton/hari. Selain itu, di Pasuruan juga terdapat 115 pemindang skala rumah tangga yang memproduksi 100-1.100 kg/hari atau rata-rata produksi sebesar 125 kg/hari per orang.
“Total produksi pindang di Kabupaten Pasuruan bisa mencapai 14.375 kg atau 14,375 ton/hari. Ini angka yang luar biasa,” kata Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Artati Widiarti, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/3/2021).
Adapun bahan baku ikan untuk usaha pemindangan tersebut berasal dari Pasuruan, Sidoarjo, Jember, Malang dan Trenggalek. Artati mengurai, jenis ikan yang digunakan untuk pemindangan diantaranya ikan layang, kembung, tembang, selar, dan tongkol.
Selama ini, para pemindang menyimpan bahan baku di cold storage atau gudang beku milik swasta yang terletak di Surabaya dengan biaya sewa Rp2.500–5.000/kg. Akibatnya, para pelaku usaha sering mengalami kerugian, baik dari kerusakan produk karena tidak segera terjual atau pada saat cuaca buruk, pasokan bahan baku berkurang dan minim cadangan bahan baku.
“Ini tentu tak efektif dan berpengaruh pada biaya produksi akibat tingginya biaya sewa cold storage dan transportasi,” urainya.
Karenanya, Ditjen PDSPKP KKP menyalurkan bantuan gudang beku berkapasitas 50 ton untuk Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar) Bahari Indah di Pasuruan. Artati berharap, bantuan ini bisa meringankan biaya produksi karena bahan baku disimpan pada gudang beku milik kelompok dan dekat dengan sentra pemindangan.
Selain itu, kesegaran mutu ikan bisa terjaga dan produksi bisa ditingkatkan untuk memenuhi permintaan pasar.
“Kita tentu ingin konsistensi dan keberlanjutan usaha mereka terjaga,” sambungnya.
Sementara Ketua Poklahsar Bahari Indah, Ridwan menegaskan bantuan gudang beku dari KKP sangat bermanfaat. Bahkan, dia menyebut pelaku usaha perikanan mulai dari para nelayan, kelompok pemasar, pengolah ikan, pemilik moda transportasi dan konsumen lainnya yang terlibat dalam rantai bisnis ini merasakan langsung manfaat bantuan tersebut.
“Karena kelancaran bisnis pengolahan makin terjamin setelah mendapatkan bantuan gudang beku,” kata Ridwan.
Ridwan menambahkan, Poklahsar Bahari Indah merupakan kelompok UMKM usaha pemindangan ikan yang beranggotakan 24 orang dan berlokasi di Desa Mlaten, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur. Bantuan gudang beku digunakan untuk menyimpan ikan sebagai bahan baku pemindangan, baik untuk kebutuhan anggota kelompok maupun pemindang lainnya yang ada di Kecamatan Nguling.
“Kami sangat terbantu sekali, dari sisi efisiensi dan menjamin ketersediaan bahan baku sekaligus menyerap hasil tangkapan nelayan saat ikan melimpah,” ujar Ridwan.
Koordinasi dan Sinergi
Hal ini diamini Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan, Alfi Khasanah, yang menyebutkan bahwa koordinasi dan sinergi yang telah dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan dengan KKP telah membuahkan hasil bagi masyarakat.
“Khususnya bagi sentra pemindangan di Poklahsar Bahari Indah dengan adanya bantuan cold storage kapasitas 50 ton,” ujar Alfi.
Selain sentra pemindangan di Kecamatan Nguling, Alfi menambahkan bahwa Kabupaten Pasuruan juga memiliki sentra pengolahan ikan lainnya, yaitu pengasinan ikan di Kecamatan Lekok dan pengasapan ikan di Kecamatan Beji.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa bantuan cold storage portable merupakan bagian dari stimulus penanggulangan dampak ekonomi pandemi Covid-19 yang diberikan untuk menghindari penurunan kualitas/mutu dan harga ikan yang drastis di tingkat nelayan atau pembudidaya. Selain itu, bertujuan untuk menjamin tersedianya pasokan bahan baku bagi UMKM pengolahan ikan sekaligus konsumsi ikan masyarakat.
Sumber: Humas Ditjen PDSPKP