Perbakin Tegaskan Zakiah Aini Bukan Anggotanya

Police line

GEMPITA.CO-Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (PB Perbakin), Firtian Judiswandarta memastikan bahwa perempuan penyerang Mabes Polri, Zakiah Sini yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Perbakin itu bukan merupakan anggota Perbakin. Bahkan, dia menyebutkan Basis Shooting Club (BSC) yang merupakan klub Zakiah Sini sudah dibubarkan.

“Database kami menunjukan dia bukan anggota Perbakin. Dan KTA nya KTA klub bukan KTA Perbakin. Yang perlu dicatat lagi, Basis Shooting Club itu sudah dibubarkan Pengda Perbakin DKI Jakarta sebelum kejadian karena tidak memenuhi persyaratan sebagai klub yang ditentukan,” kata Firtian Juditswandarta yang dihubungi Gonews.co Group, Rabu (31/3/2021).
Ketika disinggung masalah KTA, Yudi, panggilan akrab Firtian Judiswandarta menjelaskan Zakiah Aini hanya memiliki kartu anggota Basis Shooting Club. Tetapi bukan berarti Zakiah Aini adalah anggota Perbakin.
“Dia hanya punya kartu aja, itu kartu klub dia Basis Shooting Club kan. Kalau KTA Perbakin itu tulisannya enggak ada ‘shooting club’, langsung ‘PB Perbakin’. Di baliknya itu harus ada tanda tangan saya, ini enggak ada, di situ ‘Adit’ siapa itu yang tanda tangan,” tegasnya.
Daikui Yudi, memang banyak klub menembak yang sudah berdiri di Kabupaten/Kotamadya di seluruh Indonesia. “Klub menembak yang berada di Kabupaten/Kotamadya itu bukan berarti anggota PB Perbakin. Tetapi, anggota Perbakin itu pasti anggota klub,” ujarnya.
Lantas bagaimana proses mendapatkan KTA Perbakin? Yudi menjelaskan untuk mendapat KTA setiap individu harus terdaftar di klub menembak di bawah naungan pengurus Perbakin Kabupaten/Kota dan Provinsi. Setelah terdaftar di klub, katanya, dia akan mendapatkan rekomendasi dari klub untuk mengikuti sertifikasi menembak sesuai disiplin yang diinginkan.
“MIsalnya, disiplin Tembak Rekasi yakni sertifikat tembak reaksi. kalau disiplin untuk berburu ya sertifitasi berburu. Sedangkan tembak sasaran yang akan menuju prestasi harus mengikuti kejuaraan terlebih dahulu baru dapat KTA,” ujarnya.
Khusus untuk KTA ini, kata Yudi, pihak PB Perbakin telah melakukan sosialisasi secara gencar melalui media sosial faceebook dan instagram ina_perbakin dan juga sosialisasi ke berbagai daerah. (Sekjen) Pengurus Besar Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (PB Perbakin), Firtian Judiswandarta memastikan bahwa perempuan penyerang Mabes Polri, Zakiah Sini yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Perbakin itu bukan merupakan anggota Perbakin. Bahkan, dia menyebutkan Basis Shooting Club (BSC) yang merupakan klub Zakiah Sini sudah dibubarkan.
“Database kami menunjukan dia bukan anggota Perbakin. Dan KTA nya KTA klub bukan KTA Perbakin. Yang perlu dicatat lagi, Basis Shooting Club itu sudah dibubarkan Pengda Perbakin DKI Jakarta sebelum kejadian karena tidak memenuhi persyaratan sebagai klub yang ditentukan,” kata Firtian Juditswandarta yang dihubungi Rabu (31/3/2021).
Ketika disinggung masalah KTA, Yudi, panggilan akrab Firtian Judiswandarta menjelaskan Zakiah Aini hanya memiliki kartu anggota Basis Shooting Club. Tetapi bukan berarti Zakiah Aini adalah anggota Perbakin.
“Dia hanya punya kartu aja, itu kartu klub dia Basis Shooting Club kan. Kalau KTA Perbakin itu tulisannya enggak ada ‘shooting club’, langsung ‘PB Perbakin’. Di baliknya itu harus ada tanda tangan saya, ini enggak ada, di situ ‘Adit’ siapa itu yang tanda tangan,” tegasnya.
Daikui Yudi, memang banyak klub menembak yang sudah berdiri di Kabupaten/Kotamadya di seluruh Indonesia. “Klub menembak yang berada di Kabupaten/Kotamadya itu bukan berarti anggota PB Perbakin. Tetapi, anggota Perbakin itu pasti anggota klub,” ujarnya.
Lantas bagaimana proses mendapatkan KTA Perbakin? Yudi menjelaskan untuk mendapat KTA setiap individu harus terdaftar di klub menembak di bawah naungan pengurus Perbakin Kabupaten/Kota dan Provinsi. Setelah terdaftar di klub, katanya, dia akan mendapatkan rekomendasi dari klub untuk mengikuti sertifikasi menembak sesuai disiplin yang diinginkan.
“MIsalnya, disiplin Tembak Rekasi yakni sertifikat tembak reaksi. kalau disiplin untuk berburu ya sertifitasi berburu. Sedangkan tembak sasaran yang akan menuju prestasi harus mengikuti kejuaraan terlebih dahulu baru dapat KTA,” ujarnya.
Khusus untuk KTA ini, kata Yudi, pihak PB Perbakin telah melakukan sosialisasi secara gencar melalui media sosial faceebook dan instagram ina_perbakin dan juga sosialisasi ke berbagai daerah.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali