Yogyakarta, Gempita.co – Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah untuk mendorong perekonomian adalah melalui pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Implementasi Pengadaan Barang dan Jasa.
Peraturan pengadaan barang dan jasa yang baru ini dapat memberikan peluang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Hal itu dikatakan oleh Asisten Deputi Pengembangan Rantai Pasok Usaha Mikro, Deputi Bidang Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan UKM Sutarmo, pada acara Bimbingan Teknis Perluasan Jangkauan Pemasaran melalui e-commerce dan Bela Pengadaan, di Yogyakarta, beberapa hari yang lalu.
“Untuk menjadi penyedia pengadaan barang/jasa pemerintah, pelaku UMKM harus terlebih dahulu melakukan onboarding dalam Laman Bela Pengadaan ataupun e-commerce yang tergabung di Laman Bela Pengadaan LKPP,” tandas Sutarmo.
Sutarmo menjelaskan, peserta pelatihan merupakan pelaku usaha kuliner yang diusulkan oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi DI Yogyakarta dan telah lolos kurasi yang dilakukan oleh PT .Grab Teknologi Indonesia.
“Sehingga, terpilih 30 pengusaha kuliner Yogyakarta yang sudah siap bergabung dengan e-commerce dan melakukan onboarding untuk masuk Laman Bela Pengadaan,” tukas Sutarmo.
Tujuan pelaksanaan bimbingan teknis ini, lanjut Sutarmo, adalah untuk meningkatkan kapasitas usaha mikro sektor kuliner melalui perluasan jangkauan pemasaran usaha mikro di e-commerce.
Tujuan lain, memberikan informasi dan bimbingan kepada para pelaku usaha mikro tentang cara mengakses dan bergabung dalam e-commerce, memberikan pendampingan dalam mengurus legalitas usaha mikro melalui Online Single Subsmission (OSS) dan digitalisasi sistem pembukuan keuangan pelaku usaha mikro melalui aplikasi LAMIKRO.
“Diharapkan melalui kegiatan bimbingan teknis ini, pelaku usaha mikro dapat memanfaatkan peluang jangkauan pemasaran Laman Bela Pengadaan dan e-commerce untuk meningkatkan kapasitas usaha yang ada,” pungkas Sutarmo.