KKP Kembali Tampung Aspirasi Stakeholder untuk RPM Turunan UU Ciptaker

Jakarta, Gempita.coKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menyelesaikan tiga Rancangan Peraturan Menteri (RPM) yang menjadi turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Ketiganya meliputi RPM tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan, RPM tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan; dan RPM tentang Penelitian Terpadu dan Penetapan Status Zona Inti pada Kawasan Konservasi.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dalam rangka menyerap aspirasi para pemangku kepentingan atas draf RPM yang telah disusun, KKP mengharapkan saran dan masukan yang dapat disampaikan sejak hari ini hingga Kamis 8 April 2021, melalui email humas.kkp@kkp.go.id.

Atas saran dan masukan KKP mengucapkan terima kasih. Harapannya kebijakan yang diputuskan nantinya dapat mendorong maju dan berkembangnya sektor kelautan dan perikanan Indonesia.

Berikut draf link yang dapat diunduh:

1. https://bit.ly/2QTKoCe RPM Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan.

2. https://bit.ly/31JQE1O RPM Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

3. https://bit.ly/3cJkXvQ RPM Penelitian Terpadu dan Penetapan Status Zona Inti pada Kawasan Konservasi.

Sumber: Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali