OJK Berikan Tips Ciri-ciri Investasi Bodong Agar Masyarakat Tidak Tertipu

Ketua OJK Otoritas Wimboh Santoso mengatakan akan memperpanjang masa berlaku POJK 11/2020 tentang restrukturisasi kredit.

Jakarta, Gempita.co – Masih Banyak masyarakat yang tertipu dengan investasi bodong, sehingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan cara mudah mengenal investasi bodong.

Kepala OJK Perwakilan Bengkulu Tito Adji Siswantoro menjelaskan investasi bodong cukup mudah untuk dikenali dan diidentifikasi dengan cara memeriksa legalitas lembaga penyedia jasa investasi dan memeriksa besaran tawaran keuntungan yang dijanjikan apakah masuk akal atau tidak.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Cek legal yakni untuk mengetahui legalitas suatu investasi dan itu juga bisa di cek di kami OJK. Sedangkan logis, itu juga harus diperhatikan masuk akal atau tidak keuntungan yang ditawarkan, misalnya lebih dari 10 persen saja kan sudah patut dicurigai,” kata Tito di Bengkulu, dikutip Dari Antaranews, Ahad (04/04/2021).

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, tawaran layanan keuangan yang menggiurkan dan tidak masuk akal dipastikan adalah produk ilegal.

“Untuk yang (mau) investasi, jangan tertarik pada investasi dengan untung yang tidak normal,  pasti bohong dan pasti masalah sehingga banyak produk ilegal,” kata Wimboh dalam webinar OJK dan Keamanan Dana Masyarakat secara virtual, Senin (15/3/2021).

Wimboh juga mengimbau masyarakat untuk memilih produk keuangan sesuai kondisi finansial dan kebutuhannya. Masyarakat diminta belajar terlebih dahulu sebelum terjun ke dunia investasi.

Jika membutuhkan dana, cari lembaga atau bank yang menawarkan produk legal sehingga lebih aman. Begitupun jangan meminjam dana jika tidak bisa memenuhi kewajibannya dengan baik.

Tito Adji Siswantoro meminta kepada masyarakat yang mengetahui atau curiga adanya praktek investasi bodong agar berkoordinasi dengan OJK atau melaporkannya ke aparat penegak hukum.

“Pada kasus yang terakhir ini di Bengkulu Utara itu sudah tidak masuk akal. Tidak ada legalitasnya dan tidak logis, karena itu masyarakat kami minta untuk berhati-hati dalam berinvestasi,” kata Tito.

Tito menyebut pihaknya bersama Satgas Waspada Investasi atau SWI yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, Kementerian Agama, Kominfo, Bank Indonesia dan pihak lainnya akan terus memantau dan mengawasi aktifitas perusahan-perusahaan yang menawarkan jasa investasi di Bengkulu.

Sumber: parstoday/kompas/antara

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali