Jadi Tersangka, Penganiaya Perawat Dijerat Pasal Berlapis

Penganiayaan ini justru antara kakak si warga berinisial NA dengan anak ibu RT. Padahal, awalnya keduanya hanya menyaksikan adu mulut.(Foto: Ust)

Palembang, Gempita.co – Jason Tjakrawinata atau JT (38) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya, Palembang. Jason yang kini ditahan pihak kepolisian dijerat pasal berlapis terkait penganiayaan dan perusakan barang.

“Selain dijerat kasus penganiayaan, Jason juga dijerat pasal perusakan terhadap ponsel milik seorang perawat inisial AR yang pada saat kejadian merekam aksi keributan tersebut,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Irvan Prawira, dalam keterangannya, Sabtu (17/4).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Irvan mengatakan, Jason dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara karena menganiaya perawat RS Siloam. Selain itu, Jason juga dijerat pasal perusakan.

Irvan menegaskan bahwa pelaku bukan merupakan anggota kepolisian seperti isu yang beredar di media sosial (medsos).

“Saya tegaskan pelaku bukan anggota polisi. Yang polisi itu yang melerai,” ujarnya.

Polisi yang melerai Jason bertugas di Polda Sumsel. Jason justru kemudian bertanya mana bukti pria tersebut polisi.

“Orang itu memang polisi dan bertugas di Dit Lantas Polda Sumsel” katanya.

“Netizen begitu cepat mengambil kesimpulan dalam video tersebut, sebelum memastikan kebenaran video tersebut,” tutupnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali