Pengurus Masjid Usir Jamaah Bermasker Telah Ditegur Keras Polisi

Bekasi, Gempita.co – Insiden pengusiran jamaah salat karena memakai masker, pengurus Masjid Al Amanah Harapan Indah, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat, telah ditegur Polisi.

“Soal kejadian video viral itu, sudah kita ingatkan dan tegur keras itu,” kata Kepala Kepolisan Sektor Medan Satria Kompol Agus Rohmat di Bekasi, Senin (3/5).

Dia mengatakan peristiwa yang sempat direkam video dan menjadi viral belakangan ini terjadi pada Selasa (27/4/2021) pukul 14.30 WIB di dalam masjid tersebut.

Agus menyatakan pengurus masjid bernama Ustad Abdurohman sudah sering ditegur bahkan pihaknya kerap memberikan masker, dan disinfektan.

“Waktu itu sudah ada perubahan, kemarin ada kejadian ini saya kaget juga, dan pada saat itu saya langsung tegur dan saya mediasi kedua belah pihak,” ungkapnya.

Agus menegaskan kejadian ini menjadi yang terakhir. Pengurus masjid tidak boleh lagi melarang jamaah memakai masker melainkan harus mewajibkannya karena situasi pandemi corona. Tak hanya memakai masker, penerapan protokol kesehatan lainnya juga wajib diterapkan seperti mencuci tangan, mengecek suhu tubuh, dan penyemprotan cairan disinfektan.

“Kami sudah membuat kesepakatan bersama, pengurus masjid tidak boleh melarang lagi jamaah memakai masker. Jika ini dilanggar tentu ada konsekuensi hukumnya,” katanya.

Hasil mediasi kedua belah pihak berakhir dengan damai dan saling memaafkan. Pengurus masjid juga sepakat tidak akan lagi melarang jamaah shalat memakai masker.

Roni Octavianto dalam mediasi tersebut menjelaskan dirinya mendapatkan perlakuan tidak mengenakan yang membuat dirinya tersinggung karena diusir lantaran menggunakan masker di dalam masjid. Atas perlakuan ini dia melaporkan ke kepolisian dengan harapan agar pihak pengurus masjid lebih memperhatikan protokol kesehatan selama pandemi COVID-19.

Camat Medan Satria Lia Erliani mengatakan pihaknya sudah dua kali menerima laporan pengaduan pelarangan penggunaan masker di Masjid Al Amanah. Kejadian yang dialami Roni pada 27 April 2021 dan laporan warga yang diterima Tim Lapor COVID-19 Kota Bekasi pada 14 April 2021 terkait pelanggaran protokol kesehatan tidak menjaga jarak saat shalat tarawih berjamaah.

Pihak Kecamatan Medan Satria bersama unsur kepolisian dan petugas pamor telah menegur DKM Masjid Al Amanah.

“Saya harap kejadian ini tidak terjadi lagi, dan masyarakat diharapkan patuh dengan protokol kesehatan,” katanya seperti dikutip Antaranews.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali