GEMPITA.CO- Dua penyuap eks Menteri Sosial Juliari Batubara akan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (5/5/2021) hari ini. Kedua terdakwa itu adalah Harry Van Sidabukke dan Direktur PT. Tiga Pilar Agro, Ardian Idkandar Maddanatja.
Berdasarkan website resmi sipp.pn jakarta pusat go.id, rencananya agenda sidang putusan perkara bansos corona se-jabodetabek tahun 2020, akan digelar di ruang sidang Kusuma Atmaja 4 sekitar pukul 10.00 WIB. Dimana dua terdakwa yakni Harry dan Ardian.
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Harry dan Ardian diberi hukuman penjara selama 4 tahun denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.
Dalam dakwaan, terdakwa Ardian memberikan uang suap sebesar Rp 1,95 miliar kepada Juliari. Uang suap diberikan untuk pengadaan 115.000 paket bansos.
Ardian melalui perusahaan PT. Tigapilar Agro Utama untuk mengerjakan paket sembako pada tahap 9, tahap 10 dan tahap 12.
Sementara itu, Harry memberikan uang suap kepada Juliari P. Batubara sebesar Rp 1,28 miliar.
Tujuan suap itu untuk perusahaan miliknya menjadi penyalur paket sembako Covid-19 dengan mendapatkan kuota sebesar 1.519.256 paket.
Hary mendapatkan pekerjaan melalui PT Pertani (Persero) yang didapat perusahaannya yakni PT. Mandala Hamonangan Sude.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Harry dan Ardian didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.