GEMPITA.CO- Larangan mudik mulai Kamis 6 Mei hingga 17 Mei 2021 resmi berlaku. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengeluarkan aturan warga yang keluar masuk wilayah dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Dengan diberlakukannya SIKM, maka warga tidak bisa sembarangan masuk wilayah Kota Tangerang tanpa mengantongi SIKM.
Misal, warga Pondok Aren, wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang ingin berkunjung ke rumah saudaranya di Ciledug, Kota Tangerang, harus punya SIKM dari kelurahan tempat tinggalnya.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman, ada beberapa aturan tentang SIKM yang penerapannya perlu diperhatikan warga.
“Masyarakat pekerja sektor informal dan nonpekerja, wajib membawa SIKM yang dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik dari lurah domisili tempat tinggal pemohon, serta indentitas diri calon pelaku perjalanan,” kata Herman, kepada wartawan, kemarin.
Dilanjutkan dia, SIKM hanya dikeluarkan untuk keperluan mendesak, seperti ada keluarga yang sakit, meninggal, ibu hamil dan mendampingi orang sakit. Yang perlu dicatat, SIKM hanya berlaku 1 kali.
“SIKM dari kelurahan domisili tinggal berlaku hanya untuk satu kali perjalanan. Yang bisa mengurus hanya beberapa kriteria masyarakat, sesuai dengan surat edaran Satgas Covid-19,” sambungnya.