GEMPITA.CO-Pemkab Bandung Barat menerbitkan surat edaran (SE) tanggal 6 Mei yang berisi antisipasi penyebaran virus corona di sektor pariwisata. Surat itu ditujukan pada pelaku usaha di Kabupaten Bandung Barat agar menutup sementara objek wisata dalam rentang tanggal 7 Mei hingga 14 Mei.
Adapun surat tersebut ditandatangani langsung oleh Plt Bupati Kabupaten Bandung Barat, Hengky Kurniawan. Diketahui, kini Kabupaten Bandung Barat berstatus zona merah sebaran corona di Jabar.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkab Bandung Barat Heri Pratomo mengatakan, penutupan objek wisata telah sesuai dengan kebijakan Pemprov Jabar. Wilayah dengan status zona marah harus menutup sementara waktu objek wisatanya.
“Evaluasi terkait pembukaan objek wisata akan dilakukan setelah tanggal 14 Mei 2021. Kami tetap mempertimbangkan kajian Satgas COVID-19 dan peta kerawanan di Bandung Barat,” kata dia pada wartawan, Jumat (7/5).
Dengan begitu, Heri meminta agar pelaku usaha bisa bersabar dalam sepakan ke depan. Diharapkan, status zona merah Kabupaten Bandung Barat dapat kembali menurun dan kunjungan bisa kembali dibuka. Diketahui, kawasan Lembang di Kabupaten Bandung Barat acap kali menjadi sasaran kunjungan wisatawan.
“Semoga sepekan ke depan kondisinya membaik, menjadi zona orange atau hijau sehingga destinasi bisa dibuka lagi,” ucap dia.