Ajak Bikin Macet Tol, Polda Metro Amankan Tiga Pelaku

Ajak Bikin Macet Tol, Polda Metro Amankan Tiga Pelaku

Gempita.co-Polisi telah mengamankan tiga orang pelaku penyebar masif pesan ajakan buat kemacetan di tol hari ini. Pesan tersebut diketahui disebar melalui grup-grup WhatsApp pelaku usaha transportasi.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kasus itu terungkap dari adanya tangkapan layar percakapan WhatsApp Group (WAG) yang memuat pesan dari para pelaku. Isi pesan itu meminta kepada para sopir travel turun ke jalan melakukan demo hari ini.

“Ayo kita gaungkan dan persiapkan untuk gerakan tanggal 8 Mei. Seluruh travel Sumatera yang lintas Jakarta, Pulau Jawa dan Bali, kita kumpul di Simpang 3 Jalan Pertemuan Lintas Pantai Timur dan Lintas Tengah (pombensin yang tutup). Dimulai jam 8 pagi pergerakan ke Pelabuhan Bakauheni pukul 13.00 WIB,” demikian bunyi pesan seruan pelaku dari foto tangkapan layar WAG yang diterima detikcom, Sabtu (8/5/2021).

Di wilayah Jakarta sendiri, ajakan untuk melakukan aksi akan dipusatkan di rest area KM 19. Para pelaku aksi tersebut disebut berniat melakukan mogok massal dan melumpuhkan lalu lintas di area tersebut.

“Untuk area Jakarta titik kumpul di Km 19 rest area. Kita akan buat kemacetan di tol,” bunyi pesan tersebut.

Lebih lanjut isi pesan tersebut pun meminta aksi demonstrasi di jalan tol ini dilakukan oleh para pelaku usah transportasi lainnya. Pesan tersebut pun memuat tagar berisi ajakan untuk melakukan mudik Lebaran 2021.

“Untuk rekan-rekan seperjuangan yang lainnya silakan koordinasi dengan teman-teman di masing-masing kota atau domisili. Kita serempak demo bersama pelaku usaha transportasi. Ayo gaungkan dan gerakan. #AYO_BEBAS_MUDIK_2021,” ucap isi pesan tersebut.

Polisi diketahui telah mengamankan tiga orang inisial ES (33), AA (34), dan BES (39) terkait beredarnya pesan provokatif tersebut. Ketiganya diketahui berperan sebagai pelaku penyebar masif.

“Mereka ini yang penyebar masif, menyebarkan ke banyak grup-grup WhatsApp untuk membuat aksi seperti yang ada di isi pesan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, hari ini.

Ketiga pelaku kini telah diamankan di Polda Metro Jaya. Ketiganya dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan melakukan pidana.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali